Miras Diamankan dari Tujuh Kafe Tuak di Gunungsari

DISITA: Petugas gabungan dari Polresta Mataram dan Satpol PP Lobar menyita ratusan botol minuman keras tradisional dalam giat KRYD, Selasa (22/8) sore. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minum-minuman keras (miras), Selasa malam (22/8). Ratusan botol miras tradisional diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam di Gunungsari, Lombok Barat. “Total 424 botol minuman tradisional yang diamankan, baik jenis tuak maupun brem,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Rabu (23/8).

Baca Juga :  Polisi Periksa Enam Satpam Unram Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Sebanyak 7 lokasi yang menjadi sasaran razia. Rinciannya di kafe tuak inisial CP sebanyak 82 botol tuak; MD 107 botol tuak dan 8 botol brem dan satu botol anggur merah dan Bir Bintang; kafe U sebanyak 15 botol tuak.

Selanjutnya di kafe DJ sebanyak 43 botol tuak; kafe W 90 botol tuak; kafe B 38 botol tuak; dan terakhir di kafe KL sebanyak 39 botol tuak. “Semuanya sudah kami amankan di Polresta Mataram,” ucap dia.

Baca Juga :  Perempuan Penghibur Masih Usia Anak, Pengelola Cafe Diperiksa

KRYD yang dilakukan ini melibatkan 20 personel Polresta Mataram dan 20 personel Satpol PP Lombok Barat. “Giat ini bertujuan untuk menciptakan, pemeliharaan dan ketertiban masyarakat. Ini guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas,” tegas Mustofa. (sid)

Komentar Anda