Perempuan Penghibur Masih Usia Anak, Pengelola Cafe Diperiksa

DIGEREBEK: Satreskrim Polresta Mataram menggerebek Cafe Putri di Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai perempuan penghibur. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menggerebek Cafe Putri di Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar. Tempat hiburan malam tersebut diduga telah mempekerjakan perempuan yang masih di bawah umur. Penggerebekan dilakukan Sabtu malam (30/3) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/385/III/2024/Reskrim, tanggal 30 Maret 2024.

Dalam penggerebekan itu, sejumlah perempuan ditemukan sedang menemani para tamu minum miras. “Mereka itu sistemnya freelance, bekerja di cafe tersebut untuk mendampingi atau menemani para pengunjung yang datang,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (1/4).

Sebanyak 10 orang diangkut ke Polresta Mataram. Mereka ialah para perempuan penghibur dan pengelola Cafe Putri berinisial DS, perempuan (22) asal Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Dua Kali Mencuri, Kini AR Diproses Hukum

“Ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram, ada salah satu ditemukan masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun. Masih di bawah 18 tahun, belum ada KTP (kartu tanda penduduk),” sebutnya.

Perempuan 17 tahun tersebut diketahui berinisial SA tinggal di Loteng. Sedangkan untuk DS sendiri saat ini masih diinterogasi. Satreskrim Polresta Mataram belum menentukan status DS dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut. “Statusnya belum ditentukan, nanti kita lihat apakah dua alat bukti terpenuhi,” katanya.

Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti, baik soal penggajian anak di bawah umur itu, apakah masuk atau tidak ke dalam nota pembayaran. Penyelidikan juga mengenai sistem kerja yang diterapkan DS kepada anak di bawah umur tersebut. Apakah sistemnya berkontrak atau dibayar per jam jika dapat menemani tamu. “Itu masih kami selidiki,” ungkapnya.

Baca Juga :  Brigadir Pemerkosa Mahasiswi Diserahkan ke Jaksa

Dalam razia tersebut polisi turut mengamankan puluhan botol miras tradisional dan bir berbagai merek. “Soal miras akan ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Lobar,” sebutnya.

Razia dengan sasaran tempat hiburan malam yang dilakukan sebagai giat imbangan operasi pekat (penyakit masyarakat). Dan razia tersebut akan terus digencarkan selama Ramadan. “Kegiatan tersebut akan kami laksanakan setiap malam menjelang hari raya,” tegas Yogi. (sid)

Komentar Anda