Brigadir Pemerkosa Mahasiswi Diserahkan ke Jaksa

Kombes Pol Rio Indra Lesmana (ROSYID/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan Brigadir DTA (26), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial DA (20) asal Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (14/3).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. “Benar,” katanya, Kamis (14/3).

Pelaksanaan tahap dua itu, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dengan adanya pelaksanaan tahap dua itu, penanganan kasus menjadi wewenang kejaksaan untuk menyidangkannya ke pengadilan. “Iya jaksa membuat penuntutan untuk diajukan ke pengadilan,” sebut Syarif.

Adanya pelaksanaan tahap dua itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana. Terkait penahanan lanjutan tersangka menjadi wewenang jaksa. “Mengenai penahanan menjadi wewenangnya pihak kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tujuh Saksi Diperiksa Kasus Joki Anak Pacuan Kuda

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua itu. “Tadi memang ada tahap dua perkara pemerkosaan yang oknum polisi itu. Sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram,” kata Wayan Riana kepada Radar Lombok.

Penahanan tersangka dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. “Iya benar, jaksa penuntut melanjutkan penahanan. Penahanan di Rutan Polda NTB,” tandas Wayan.

Diketahui, Brigadir DTA memerkosa DA yang juga anak kosnya itu pada 24 November 2023. Tersangka menggagahi korban dua kali. Ia menjalankan aksinya ketika kos yang satu pekarangan dengan rumahnya di Mataram itu dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Polisi Bekukan Rekening Bandar Mandari

Pelaku masuk ke kamar korban dengan modus memperbaiki fasilitas kos yang rusak. Saat korban asyik memainkan ponsel, DTA langsung memegang, memeluk, mencium dan direbahkan di atas kasur hingga berhasil melampiaskan nafsu berahinya.

Korban waktu itu tidak berani teriak meminta tolong, karena takut nyawanya dihabisi. Usai menggagahi korban, DTA sempat meminta maaf dan mengelus kepala korban. Lalu pegi. Berjarak beberapa menit, DTA kembali menghampiri dan menggagahi korban lagi. Korban kembali tidak berani melawan. Takut akan dihabisi. Setelah merasa aman, DA keluar dari kos dan melaporkan kejadian itu. (sid)

Komentar Anda