Dua Kali Mencuri, Kini AR Diproses Hukum

PERAGAKAN: Di Mapolsek Sandubaya, pelaku memperagakan cara membawa sekarung kacang yang dicuri. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Remaja 18 tahun asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram mencuri sekarung kacang, lalu menjualnya seharga Rp 600 ribu. Uang itu, digunakan untuk menebus HP sewaan yang digadai. “Saya jual kepada pedagang di Pasar Bertais seharga Rp 600 ribu,” kata pelaku inisial AR di Mapolsek Sandubaya, Jumat (27/1).

Selain digunakan menebus HP, pelaku juga mengakui bahwa sisa uang tersebut digunakan membeli minuman keras, dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Kalau beli sabu tidak, saya tidak nyabu,” akunya.

AR diamankan polisi Kamis (26/1) sekitar pukul 16.00 WITA di rumahnya. AR mengambil kacang dari mobil pembawa barang menggunakan cutter; dengan menyobek terpal penutup. “Saya sudah dua kali mencuri,” sebutnya.

Baca Juga :  Warga Bintaro Dihebohkan dengan Korban Gantung Diri

Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pencurian dua kali. Namun kali ini, proses hukumnya dilanjutkan. “Sebelumnya juga pelaku pernah mencuri, tapi waktu itu masih di bawah umur,” ujarnya.

Kacang yang dicuri pelaku, beratnya sekitar 25 kilogram. Itu yang dijual dengan harga Rp 600 ribu ke salah satu pedagang yang ada di Pasar Bertais. “Kejadiannya Kamis kemarin (26/1), sekitar pukul 13.15 WITA. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 ribu,” sebutnya.

Baca Juga :  Aparat Diminta Proses Hukum Orang Tua Terduga Pelaku Pemukulan di Plaza

Alasan pelaku mencuri, untuk menebus HP sewaan yang digadai. Sisanya, digunakan untuk mabuk dan belanja lainnya. “Pelaku mengambil kacang itu ketika mobil berhenti, pelaku merobek terpal dan mengambil satu karung kacang, lalu menjual,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu karung kacang yang dicuri dan cutter yang digunakan pelaku untuk merobek terpal. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan 362 KUHP. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda