Melawan, Maling Motor Kambuhan Ditembak

Kapolsek Cakranegara Kompol Mohammad Nasrulloh saat menginterogasi pelaku di Mapolsek Cakranegara, Sabtu (4/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang residivis berinisial  MM alias Ibek (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara usai kembali berulah. Pasca-bebas dari penjara Agustus lalu, Ibek sudah 10 kali mencuri sepeda motor dan HP.

Aksi pencurian dilakukan di seputar Mataram dan Lombok Barat. Aksi terakhir itu pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 10 November lalu.

Aksinya dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA bersama rekannya DKP (16). Keduanya warga Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Berbekal alat yang dibawanya, Ibek dan DKP  berhasil mencuri sepeda motor korban yang diparkir di garasi rumah. Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya dan langsung melapor ke polisi. Atas adanya laporan korban, polisi telah melakukan penyelidikan hingga  akhirnya terungkap  bahwa pelakunya adalah Ibek. “Setelah lama kita buru yang bersangkutan akhirnya berhasil kita tangkap kemarin di rumahnya saat sedang berduaan bersama seorang perempuan,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh, Sabtu (4/12).

Baca Juga :  Maling HP Pedagang Buah Diringkus

Pada penangkapan kali ini, Ibek terpaksa dihadiahi timah panas pada betis kanannya. Pasalnya usai tertangkap ia bersikap tidak kooperatif. “Ia melawan petugas,” ucap Nasrul.

Dari hasil interogasi, Ibek mengakui perbuatannya mencuri di TKP. Selain itu ia juga mengakui telah mencuri di tempat lain. Beberapa di antaranya yaitu Yamaha Lexi dan Satria FU di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dan Yamaha Jupiter MX di Karang Baru, Kota Mataram, kemudian Honda Beat di Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. “Serta lima kali mencuri HP dan satu Kucing Anggora di Lingsar, Gunungsari, dan Rembiga,” bebernya.

Baca Juga :  Tahanan Kabur Lapas Raba Belum Ditemukan

Aksi terakhir ini Ibek mengaku baru melibatkan DKP. Akhirnya DKP pun ikut ditangkap meski saat ini masih berstatus pelajar SMA di Kota Mataram. Untuk barang hasil curian, Ibek mengaku sudah menjualnya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berfoya-foya. “Uang hasil penjualan digunakan untuk mabuk dan main perempuan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Ibek kini harus kembali mendekam di dalam penjara. Begitu juga dengan DKP. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamanan pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda