Maling HP Pedagang Buah Diringkus

DITANGKAP: Pelaku curat saat ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah, Jumat kemarin (4/2). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Pringgarata berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah yang korbannya adalah Sri Miranti, 42 tahun, warga Dusun Penjangka Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata.

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (4/2). Adapun para pelaku diantaranya berinisial N, 35 tahun, warga Kecamatan Batukliang Utara yang diduga sebagai pelaku curat dan pria berinisal TS, 20 tahun, warga Pringgarata yang diduga sebagai penadah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah handphone merek Vivo Y12 warna hitam dan satu buah handphone merek Xiomi warna hitam.

Kapolsek Pringgarata, IPTU Derpin Hutabarat ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curat dan penadah ini. Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari korban yang kehilangan dua buah handphone dan sebuah dompet saat korban sedang tertidur pulas. “Penangkapan terhadap pelaku dan penadah tersebut, bermula dengan adanya kasus curat yang bermula saat korban menyimpan barang-barang miilknya di samping tempat tidur yaitu dua buah HP merek Xiomi warna hitam dan satu buah HP Vivo dan sebuah dompet warna biru yang berisikan uang Rp 1.500.000 di atas meja tempat berjualan buah-buahan,” ungkap IPTU Derpin Hutabarat, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Lagi, Ada Warga Gili Ditangkap Jual Sabu

Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata. Dengan adanya laporan tersebut membuat aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. “Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Pringgarata dan Tim Puma Polres Lombok Tengah mendapat informasi bahwa barang bukti HP yang hilang dipegang oleh pelaku berinisial N,” terangnya

Dengan adanya informasi tersebut, kemudian tim bergerak mengamankan N. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Oleh petugas ditemukan barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y12 warna hitam yang disembunyikan di dapur. Kemudian petugas membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Pringgarata untuk keperluan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi kepada pelaku N diperoleh keterangan, barang bukti korban yang lain ternyata sudah dijual kepada TS. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku TS yang diduga penadah dan mengamankan barang bukti lainnya ke Mapolsek Pringgarata,” terangnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 23.140 Ekor Bibit Lobster Digagalkan

Derpin menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran oleh pelaku. Petugas juga akan mengenakan pasal yang berbeda-beda kepada kedua pelaku, karena tergantung peran dari mereka masing-masing. “Untuk pelaku N dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara TS pasal 480 dengan ancaman 4 tahun atas dugaan sebagai penadah,” terangnya. (met)

Komentar Anda