Penyelundupan 23.140 Ekor Bibit Lobster Digagalkan

Penyelundupan Ekor Bibit Lobster Digagalkan
PAMER: Kepala Karantina Perikanan Mataram, Farhan bersama GM PT AP I BIL, I Gusti Ngurah Ardita dan beberapa petugas menunjukkan bibit lobster selundupan Sabtu lalu (8/4). (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Aviation Security (avsec) Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali menggagalkan penyelundupan bibit lobster untuk kesekian kalinya, Sabtu pagi lalu (8/4).

Kali ini, diamankan  58 kantong plastik  berisi 23.140   bibit lobster. Modusnya, pelaku yang diketahui bernama Amiruddin, 43 tahun, warga jalan kampus Universitas Udayana Tukad Pungut Karang Anyar Jimbaran Kuta Selatan Bali, mengisi bibit lobster dalam dua buah koper warna biru dan hitam.  Sebanyak 23.140 ekor bibit lobster tersebut terdiri dari jenis mutiara sebanyak 2.140 ekor dan jenis lobster pasir sebanyak 21.000 ekor. Bibit lobster dikemas dalam 2 buah koper. Koper berwarna biru berisikan 2 ribu bibit lobster, sedangkan koper warna hitam berisikan 21.140 bibit lobster. ‘’Jika disetarakan dengan uang, maka nilainya Rp 1,6 miliar,’’ ungkap General Manager PT Angkasa Pura I BIL, I Gusti Ngurah Ardita, Sabtu (8/4).

[postingan number=5 tag=”kriminal”]

Disampaikan Ardita, pengungkapan ini bermula pada saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan di Screening Check Point I (SCP I). Petugas mencurigai ada dua buah travel bag yang masing-masing berwarna biru dan hitam dibawa seorang laki-laki.

Menurut Ardita, laki-laki tersebut tampak sedang terburu-buru. Atas kecurigaan isi travel bag tersebut, petugas meminta kepada pemilik agar membuka dan menyampaikan isi dari kedua koper. “Sebelum dilakukan pembukaan tas koper, pelaku mengakui bahwa isi dari tas-tas itu baby lobster,” tutur Ardita.

Baca Juga :  Sidang Penyelundupan Sabu Asal Malaysia Kembali Tertunda

Petugas operator X-ray kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Squad Leader dan Team Leader on Duty. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang AOCC untuk diamankan dan melakukan Koordinasi dengan petugas karantina ikan yang sedang bertugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di ruang AOCC, diketahui pria tersebut bernama Amrudin asal Jakarta namun tinggal di Kuta Selatan. Dia hendak  naik pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT910 jurusan Lombok-Surabaya-Batam.

Barang bukti dan tersangka langsung dibawa oleh petugas Avsec menuju kantor Airport Security dan Safety Department untuk diserahkan kepada pihak Karantina Ikan BIL.  Benar saja, setelah dicek ternyata berisikan 58 kantong bibit lobster. ‘’Dari keterangan pelaku bibit lobster ini akan dikirim ke luar negeri lewat Batam,’’ beber Ardita.

Ditambahkan Kepala Balai Karantina Ikan Mataram, Farhan, pihaknya telah memperketat pengawasan di setiap jalur transportasi, baik udara, laut dan darat. Semua ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi tindak pidana pengiriman lobster seperti yang sering terjadi selama ini. Hal ini mengingat kualitas lobster Lombok saat ini tercatat sebagai salah satu terbaik di dunia.

Baca Juga :  Polda Periksa 9 Saksi Pelapor Kasus Penghinaan Terhadap TGB

Tak heran, jika kemudian banyak negara yang mengincar bibit lobster asal Lombok dan Labangka Sumbawa. Sehingga pihaknya harus memperketat penjagaan dengan ekstra mengingat larangan penangkapan bibit lobster. ‘’Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus), Kepiting (scylla), dan Rajungan (portunus) dari wilayah NKRI, sudah jelas. Pemerintah tidak melarang penangkapan lobster jika beratnya sudah 200 gram,’’ jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, tambah Frahan, terancam pasal 88 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Kelautan dan Perikanan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda 1,5 miliar. Kasus ini nantinya akan diserahkan ke aparat kepolisian sebagai pihak berwenang menangani kasus tersebut. ‘’Kita akan serahkan kasus ini ke kepolisian dan bibit lobster ini nanti akan kita lepas di pantai Pandanan Teluk Nara KLU,’’ tandasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, Lalu Hamdi mengungkapkan,  berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga bibit lobster. Bahkan, pada Rabu lalu (5/4), pernah dilakukan penangkapan terduga tindak pidana penjualan bibit lobster di Woja, Dompu. Petugas menangkap Kaharudin, 31 tahun pria asal Sumbawa. Dalam penangkapan tersebut ditemukan juga barang bukti bibit lobster sebanyak 800 ekor.(cr-ap/zwr)

Komentar Anda