MATARAM— Kepolisian Daerah (Polda) NTB mulai menindaklanjuti laporan penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi oleh pengusaha muda Steven Hadisurya Sulistyo.
Penyidik mulai meminta keterangan saksi pelapor atas laporan Gerakan Pribumi Berdaulat. ‘’ Tadi saya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik subdit III Ditreskrimum Polda NTB,” ujar salah seorang saksi pelapor I Gusti Hari Sudana di Mapolda NTB, Kamis kemarin (20/4).
Pria yang akrab disapa Gus Ari ini mengatakan, laporan tersebut terkait dengan pelecehan yang diterima oleh Tuan Guru Bajang (TGB) TGH Zainul Majdi di bandara Changi Singapura yang berlanjut di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta beberapa waktu lalu. Seyogyanya kata dia, harusnya buka hanya dirinya dan rekan-rekannya yang melapor dan keberatan dengan kasus ini tetapi seluruh masyarakat NTB dan umumnya warga Negara Indonesia. ‘’ Harusnya yang merasa sebagai warga Negara Indonesia turut keberatan terhadap penghinaan dari Steven ini dan melapor. Ini karena dia sudah mengatakan kata-kata pribumi tiko. Ini kan kata-katanya dia itu menyebut pribumi. Saya sangat sedih mendengar itu,’’ kata anggota DPRD Kota Mataram ini.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia bersama-sama mengawal laporan tersebut. Proses tersebut menurutnya tidak hanya selesai di tatanan permintaan maaf dan TGB memaafkan. ‘’ Tapi proses hukum ini harus berkelanjutan. Karena kalau tidak diproses tidak akan ada efek jera terhadap siapapun yang merasa sebagai warga Negara Indonesia untuk melakukan pelecehan-pelecehan berikutnya. Jadi harus ada efek jeranya agar ini tidak terulang,’’ ungkapnya.
Saksi pelapor lainnya Lalu Prima Wiraputra yang juga Sekretaris Majelis Adat Sasak (MAS) mengatakan, salah satu misi MAS adalah menjaga kemartabatan orang-orang Sasak. ‘’ Kami merasa merang (persaudaraan dan solidaritas sebagai orang Sasak) dalam persoalan ini karena yang dihina adalah pengerakse (pemimpin) adat Sasak,’’ katanya.
Sementara itu Oka Wiradarma selaku salah seorang tim pembela Pribumi Berdaulat mengatakan, pihaknya melaporkan penghinaan yang dilakukan Steven dalam dua pasal tindak pidana. Yaitu terkait dengan tindak pidana diskrimisasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis serta tindak pidana penistaan rasial sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dengan menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan golongan penduduk Indonesia dan atau ras dan etnis. ‘’ Perbuatan terlapor jelas-jelas telah menyakiti dan perasaan WNI dan masyarakat bangsa Indonesia. Terutama menyangkut harga diri serta identitas diri WNI sebagai komunitas, ras, etnis yang mepunyai harkat dan martabat sebagai bangsa Indonesia,’’ katanya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Gerakan Pribumi Berdaulat tersebut. Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor. ‘’ 9 orang (saksi) pelapor sudah diperiksa,’’ katanya melalui pesan Whatsapp.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penghinaan terhadap TGB M Zainul Majdi. Koordinasi ini dilakukan karena Polda Metro Jaya juga menerima beberapa laporan penghinaan yang diterima TGB ini. (gal)