Sidang Penyelundupan Sabu Asal Malaysia Kembali Tertunda

DITUNDA LAGI: Sidang tiga terdakwa penyelundup narkotika asal Malaysia kembali ditunda karena tidak adanya penerjemah Kamis kemarin (24/11) (Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Sidang tiga warga Malaysia terdakwa  penyelundupan narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Mataram kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal menghadirkan penerjemah untuk mendampingi ketiga terdakwa yakni  dengan terdakwa yakni Wong Ying Ching alias Winnia, Leslie Chuang Wai Nam alias Nam  dan Koo Jia Jiat alias Ko.  Majelis hakim lantas menunda persidangan dengan pertimbangan terdakwa tidak mengerti atas dakwaan JPU yang menggunakan bahasa Indonesia.  JPU lalu diminta menghadirkan penerjemah pada persidangan mendatang. ”Kalau saya memeriksa dengan bahasa Indonesia sedangkan dia tidak mengerti maka akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),”ungkap Didiek Sujatmiko selaku  hakim ketua dalam perkara ini Kamis kemarin (24/11).

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Gili Trawangan Ditangkap

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Irfan Suryadinata mengungkapkan, dirinya berharap agar jaksa bisa secepatnya mendatangkan penerjemah. ”Saya berharap secepatnya jaksa mendatangkan penerjemah sehingga kasus yang kami tangani bisa dengan cepat diselesaikan,” ucapnya.  Setelah dakwaan JPU, pihaknya berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Baca Juga :  Jual Sabu , Tukang Cat Motor Ditangkap!

Ketiga terdakwa  ditangkap pada 7 Agustus 2016 di Bandara Internasional Lombok (BIL). Mereka kedapatan membawa  1,982 Kg narkotika jenis sabu yang ditaruh di balik celana dalamnya.(cr-met)

Komentar Anda