MATARAM— Sidang tiga warga Malaysia terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal menghadirkan penerjemah untuk mendampingi ketiga terdakwa yakni dengan terdakwa yakni Wong Ying Ching alias Winnia, Leslie Chuang Wai Nam alias Nam dan Koo Jia Jiat alias Ko. Majelis hakim lantas menunda persidangan dengan pertimbangan terdakwa tidak mengerti atas dakwaan JPU yang menggunakan bahasa Indonesia. JPU lalu diminta menghadirkan penerjemah pada persidangan mendatang. ”Kalau saya memeriksa dengan bahasa Indonesia sedangkan dia tidak mengerti maka akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),”ungkap Didiek Sujatmiko selaku hakim ketua dalam perkara ini Kamis kemarin (24/11).
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Irfan Suryadinata mengungkapkan, dirinya berharap agar jaksa bisa secepatnya mendatangkan penerjemah. ”Saya berharap secepatnya jaksa mendatangkan penerjemah sehingga kasus yang kami tangani bisa dengan cepat diselesaikan,” ucapnya. Setelah dakwaan JPU, pihaknya berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Ketiga terdakwa ditangkap pada 7 Agustus 2016 di Bandara Internasional Lombok (BIL). Mereka kedapatan membawa 1,982 Kg narkotika jenis sabu yang ditaruh di balik celana dalamnya.(cr-met)