Lagi, Ada Warga Gili Ditangkap Jual Sabu

DIAMANKAN: JR pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Utara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Setelah meringkus pengedar narkoba di Gili Trawangan, Polres Lombok Utara meringkus pengedar narkoba berinisial JR (29) di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang sekitar pukul 02.05 WITA, Selasa (22/6).

“Kami berhasil menangkap kembali pengedar narkoba di Gili Air, di mana pelaku merupakan warga setempat juga. Karena tiga Gili menjadi sasaran empuk mereka yang menganggap jauh pantauan dari aparat kepolisian, namun kami tidak lengah terhadap jarak ke Gili. Kami terus memberantas pengedar narkoba yang membahayakan masyarakat lokal,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gili Air

Ia menjelaskan bahwa informasi awal tentang pelaku, didapat dari masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya anggota tim memperoleh kepastian tentang keberadaan pelaku. “Sehingga tepat pada hari dan waktu yang disebutkan di atas, Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung mengadakan penangkapan di TKP,” jelasnya.

Setelah mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, tim menemukan satu poket kristal sabu dengan bruto 0,33 gram, kemudian sembilan poket yang di dalamnya masih berisi kristal bening bekas sisa pemakaian, satu pcs slip plastik bening, satu HP android, satu HP senter, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, satu alat isap bong lengkap, tiga tabung kaca, dan satu gunting. “Kami juga mengamankan uang tunai Rp 350 ribu, yang sekaligus dijadikan sebagai barang bukti tersangka JR,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Proses Oknum Jaksa yang Diduga Tipu Warga

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka JR terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Untuk pasal yang disangkakan terhadap JR, yaitu Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Sanksi berat kita berikan,” tegasnya lagi. (flo)

Komentar Anda