Kejati Proses Oknum Jaksa yang Diduga Tipu Warga

Dedi Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah dilaporkan ke Polresta Mataram atas kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berinisial EP itu juga dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan juga kode etik. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan pengaduan diterima oleh pemeriksa pada Asisten Pengawasan Kejati NTB pada hari Jumat, 24 Desember 2021 kemarin,” kata Dedi, Selasa (28/12).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. “Pemanggilan dimulai pekan depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Usut TPPU Penipuan Online Jaringan Provinsi

Sebelumnya, EP dilaporkan ke Polresta Mataram karena diduga menipu bisa meluluskan orang menjadi CPNS di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB.

Korbannya adalah ME, warga Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Lombok, korban menyerahkan uang kepada terlapor sebanyak Rp 160 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap. Pertama sekitar Rp 60 juta. Uang itu diserahkan pada pertengahan 2019 di rumah dinas Kejati NTB sebagai uang muka. Selang sebulan kemudian terlapor kembali meminta uang Rp 50 juta dengan alasan agar SK cepat diproses dan segera keluar.

Baca Juga :  Tiga Orang Diamankan di Karang Tangkeban Terkait Narkoba

Beberapa bulan kemudian terlapor kembali meminta uang ke korban dengan nominal Rp 50 juta, dengan alasan agar korban tidak terlalu banyak bebannya nanti ketika SK sudah keluar.

Tidak lama setelah itu turun pengumuman kelulusan CPNS di Kanwil  Kemenkumham NTB. Dari daftar peserta yang lulus ternyata tidak ada nama korban. Atas hal itu korban meminta uangnya kembali kepada terlapor. Hanya saja terlapor tidak mempunyai itikad baik. Setelah beberapa upaya mediasi dilakukan, tetap tidak ada titik temu, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke polisi. (der)

Komentar Anda