Mantan Sekretaris Tim Pengelola Keuangan Desa Kuripan Minta Bebas

PERSIDANGAN: Mantan Sekretaris TPK Desa Kuripan Lombok Barat, Johari Maknun saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (16/9). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Terdakwa perkara korupsi  pengelolaan ADD/DD, Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah (BHPRD) Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2015-2016, Johari Maknun mengajukan nota pembelaan (pledoi), Kamis (16/9) kemarin.  Pembelaan disampaikan oleh penasihat hukum hingga terdakwa sendiri.

Penasihat hukum terdakwa yaitu Firzal Arzhi dalam pembelaannya menyampaikan bahwa dakwaan maupun surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta. Yang mana terdakwa disebut telah membuat duplikat stempel desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang memenuhi syarat manipulasi. Kemudian pengeluarannya ini dibuat seolah-olah sesuai dengan RAB.

Menurut Firzal, itu tidaklah benar. Sebab setiap pembelian barang itu langsung berhubungan dengan bendahara yaitu Nur Susanti. Bendahara melakukan pencairan tanpa menunjukkan SPP terlebih dahulu. “Bendahara mencairkan dana hanya berdasarkan perintah lisan dari Mastur selaku Kepala Desa Kuripan,” ujarnya.

Kemudian yang membuat laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2015 adalah bendahara. Sementara yang membuat cat stempel adalah Lalu Burhanudin (Ketua TPK tahun 2016). Kemudian yang membuat RAB tahun 2016 adalah M. Irzam.

Baca Juga :  Komplotan Begal di Wilayah Pringgabaya Dilumpuhkan

Atas dasar itu Firzal mengaku sangatlah janggal jika terdakwa  disebut oleh JPU memalsukan dokumen. “Dugaan  JPU itu adalah ngawur yang tidak mendasar hukum dan sangat subyektif,” ujarnya.

Firzal selanjutnya menyoroti terkait dakwan JPU yang menyebutkan bahwa terdakwa selaku Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan DD/ADD, BHPRD secara bersama-sama dengan Kades melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 577.875.290,62 dan Kades sebesar Rp 100 juta.

Menurutnya hal itu adalah dalil spekulatif yang mengada-ada tanpa dasar hukum yang jelas. “JPU sama sekali tidak mampu menguraikan secara rinci dari mana datangnya kerugian negara sejumlah  itu,” paparnya.

Menurut Firzal, JPU di dalam surat dakwaan dan tuntutan telah mengakui bahwa Kades-lah yang telah menggunakan dana sejumlah Rp 608.028.515,34 untuk kepentingan pribadi. “Oleh sebab itu dana sebesar Rp 577.875.290,62 yang dikatakan JPU untuk memperkaya diri terdakwa adalah mengada-ada,” bebernya.

Sementara terdakwa sendiri memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan dan diberikan  kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia beralasan bahwa apa yang dilakukan selama ini semuanya atas perintah dari Kepala Desa. Ia menyebut bahwa Kepala Desa bertindak otoriter. “Apa yang menjadi perintahnya tidak boleh dibantah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Abian Tubuh Diringkus

Terdakwa menyebut bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya untuk mengganti kerugian keuangan negara Rp 577.875.290,62 sangatlah berat. “Sudah lebih dari 30 tahun saya mengabdikan diri di Desa Kuripan. Saya bersumpah demi Allah bahwa saya hanya mempunyai aset satu unit rumah tidak permanen yang dibangun dari dana bantuan terdampak gempa dan satu unit sepeda motor yang saya beli dari menjual tanah warisan,” bebernya.

Alasan lain ia ingin bebas  adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga. Di mana anaknya ada tiga orang yang masih kecil dan butuh perhatian dari dirinya. “Atas dasar kemanusiaan saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” pintanya. (der)

Komentar Anda