Mantan Sekdes Sesait Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Yusuf (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa Tahun 2019 di Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejari Mataram Yusuf mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Desa Sesait berinisial DS yang menjabat tahun  2019 itu. “Hari ini surat penetapan tersangka telah dikeluarkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf, Senin (5/4).

Tak lama lagi, DS kata Yusuf bakal dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka. Terkait apakah akan ditahan kemudian, Yusuf belum bisa memastikan. Sebab ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan. “Nanti kita kaji dulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Maling di Kantor Wali Kota Mataram Itu Akhirnya Diringkus

Yusuf membeberkan bahwa tahun 2019 Desa Sesait mengelola dana cukup besar. Dana Desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana Desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 235.153.000.

Adapun program kegiatan waktu itu berupa  pembangunan Jalan Sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan Talud Lokok Ara, pembangunan talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean (widen). “Nah dalam  proses pelaksanaan anggaran Dana Desa Sesait tahun 2019-2020 tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes Perubahan karena tidak atas persetujuan BPD,” ujar Yusuf.

Atas hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negaranya Rp 636.827.491 dari proyek  pembuatan panggung presean  dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes.

Baca Juga :  Curi HP Waria, Pemuda Ini Ditangkap di Rumahnya

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda