MATARAM – Gara-gara mengambil handphone (HP) milik seorang waria, MFI (23 tahun) alamat RT 005 Lingkungan Nyangget Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara Kota Mataram kini mendekam di penjara.
Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram dan Polda NTB menangkap MF di rumahnya Senin (30/05/2022). Barang bukti yang di amankan di TKP satu unit HP merek Oppo A5 Warna Putih.
Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah S.l.K menerangkan kasus pencurian HP ini berawal saat pelaku mengantarkan korban pulang ke kosnya di Jalan Pertanian Gang Temas Lingkungan Karang Kecicang Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah sampai di kos korban langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi HP di atas lemari. Setelah keluar dari kamar mandi, pintu kos korban dikunci dari luar oleh tersangka. HP merek Oppo A5, warna putih yang ditaruh di dalam tas beserta charger hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta.
Polisi yang mendapat laporan lalu mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan saksi korban, identitas tersangka diketahui. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 Wita.” Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.(rl)