Mantan Kadistanbun Dituntut 13,5 Tahun Penjara

DITUNTUT: Terdakwa Husnul Fauzi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (21/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi bersama anak buahnya Ida Wayan Wikanaya menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan  benih jagung tahun 2017  di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (21/12).

Tuntutan dibacakan oleh  jaksa penuntut umum (JPU) Fajar A. Malo bersama Hasan Basri. Di mana tuntutan terhadap kedua terdakwa dibaca secara bergantian. Pertama JPU Hasan Basri membaca tuntutan untuk terdakwa Husnul Fauzi.

Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini Husnul Fauzi  dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 junto  pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kemudian dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan,” tuntut Hasan Basri.

Selain pidana penjara, Husnul Fauzi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Penyelenggara Pelabuhan Akui Syarat Pengapalan Pasir Besi PT AMG Tidak Lengkap

Berbeda dengan  terdakwa Ida Wayan Wikanaya, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ia dituntut lebih ringan. Oleh JPU Fajar A Malo terdakwa Ida Wayan Wikanaya dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun. Kemudian ia juga dituntut  membayar denda sebesar Rp 500  juta. “Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar JPU Fajar.

Dalam menuntut kedua terdakwa ini, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Terdakwa  tidak mengakui perbuatannya. Kemudian perbuatan terdakwa ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan petani.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terhadap tuntutan JPU ini, masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi  (pembelaan) secara tertulis dan juga secara lisan. “Kami akan ajukan pembelaan. Mohon waktunya,” kata penasihat hukumnya, Husnul Fauzi, Sahrul.

Begitu juga terdakwa Ida Wayan Wikanaya. Melalui penasihat hukumnya, Iskandar ia menyampaikan akan mengajukan pledoi. “Kami juga mohon waktu yang mulia,” ujarnya.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Batal Diperiksa

Terhadap permintaan tersebut, ketua majelis hakim  I Ketut Somanasa memberikan waktu selama beberapa hari untuk pihak terdakwa menyiapkan pledoinya. “Sidang ditunda hingga tanggal 27 Desember 2021,” ujarnya.

Sebagaimana  diketahui, selain kedua terdakwa tersebut masih ada dua terdakwa lain yaitu  dari pihak rekanan. Ada  Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM),  Aryanto Prametu dan Bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubby. Namun untuk kedua terdakwa ini persidangannya baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Sidangnya digelar pada hari yang sama. Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa yaitu ahli auditor, Erwinta. Saksi dari ahli auditor dihadirkan guna memberikan pendapat terkait apa makna audit, berapa macam audit, siapa saja yang berhak melakukan audit, apa syaratnya sebagai auditor. Kemudian  apa saja tahapannya audit,  mekanisme yang digunakan seperti apa. Kemudian tujuan dilakukan audit apa.

Setelah selesai audit diserahkan kemana dan jika ada kekeliruan dalam melakukan audit konsekuensinya seperti apa. (der)

Komentar Anda