Bos PT Sinta Batal Diperiksa

MASIH SAKIT: Bos PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu keluar dari mobil ambulans saat memenuhi panggilan jaksa, Kamis (20/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB kembali mengagendakan pemeriksaan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, Kamis (20/5). Dalam pemeriksaan kali ini, Aryanto Prametu berkesempatan memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan bibit jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017.

Namun sayang, jaksa kembali batal memeriksa Bos PT Sinta itu lantaran masih dinyatakan positif Covid-19. Aryanto Prametu sendiri datang ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang menggunakan mobil ambulans mengingat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani tes swab di RSUP NTB. Selain itu, Aryanto Prametu datang dengan dikawal dua orang petugas kesehatan yang dilengkapi dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Saat tiba di kantor Kejati NTB, Aryanto Prametu tak diperkenankan langsung masuk. Ia diminta menunggu beberapa sekitar dua jam lebih di dalam mobil ambulans. Sekitar pukul 12.30 Wita, hasil swab Aryanto Prametu pun keluar dan dinyatakan positif.

Mengingat hasil pemeriksaan Aryanto Prametu berbahaya bagi penularan penyakit asal Cina ini, jaksa pun memilih tak mengambil risiko. Jaksa terpaksa menunda kembali pemeriksaan Aryanto Prametu dan dikembalikan ke Fizz Hotel untuk menjalani isolasi. ‘’Kita urung periksa yang bersangkutan karena berdasarkan hasil tes swab-nya, AP dinyatakan positif Covid-19,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan, kemarin.

Baca Juga :  Bule Australia Meninggal di Gili Trawangan

Kata Dedy, pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan tersanga Aryanto Prametu. Tentunya jadwal ini akan disambung ulang setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari positif Covid-19. “Saat ini tersangka AP dikembalikan lagi ke tempat isolasinya di  Fizz Hotel. Pemeriksaan diagendakan lagi setelah dia sembuh,” bebernya.

Menutut Dedy, panggilan untuk tersangka Aryanto Prametu ini merupakan kali keempatnya. Pemanggilan pertama dan kedua gagal karena yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Kemudian pemanggilan ketiga, Aryanto tidak hadir tanpa keterangan. “Kemudian hari ini (kemarin, red) merupakan pemanggilan yang keempat dan dia kembali positif,” ujarnya.

 Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Keempat tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Hakim Tetapkan Terdakwa Tambang Pasir Besi Jadi Tahanan Kota

Para tersangka ini diduga bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Di mana kerugian negaranya ditaksir sekitar RP 15,45 milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda