Maling dan Penadah Diringkus

maling-dan-penadah
MENYERAHKAN: Petugas saat menyerahkan kendaraan milik WNA yang sebelumnya dicuri di wilayah Kuta, Sabtu (25/5). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil meringkus lima orang penjahat yang kerap meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap dengan kasus yang berbeda. Mulai dari kasus pencurian yang korbannya adalah wisatawan asing, pelaku yang nyolong kendaraan di masjid dan digebuk warga hingga penadah kendaraan hasil curian.

Para pelaku di antaranya Yek Usman alias Abdurahman, 23 tahun, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut. Ia dihakimi massa setelah mencuri kendaraan milik Muhamad Syafi’i, 32 tahun, warga Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah. Selain itu, pelaku lainnya yakni Jumerep alias Beuk, 24 tahun, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut yang melancarkan aksi keriminalnya dengan korban yakni Courtney Ann Suidan, warga negara Amerika yang saat ini tinggal sementara di Desa Kuta Kecamatan Pujut.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Pencurian Ternak Mulai Marak

Selain mengamankan eksekutor kriminal tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang penadah. Di antaranya Gede, 30 tahun, warga Desa Bujak Kecamatan Batukliang, Midar 38 tahun, dan Nursandi alias Genung, 49 tahun, kedunya berasal dari Desa Sukarara Kecamatan  Jonggat. “Para pelaku ini kita amankan ditempat dan kasus yang berbeda-beda,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu (25/5).

Yek Usman misalnya ditangkap bermula pada Rabu (22/5) sekitar pukul 15.30 Wita, saat korban Muhamad Syafi’i berangkat ke masjid untuk salat Asar di Masjid Al-Muttaqin Desa Lajut. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di dekat tangga masjid dalam keadaan stang terkunci. “Sekitar jam 15.40 Wita, jamaah melihat dua orang mencurigakan masuk ke dalam masjid. Karena gelagatnya mencurigakan kemudian ada jamaah berhenti di depan masjid dan melihat dua orang pelaku sedang membuka kunci sepeda motor korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Kakak Tega Curi Motor Adik Kandung

Pelaku yang sadar aksi tercium warga kemudian mulai panik tapi berhasil mengambil sepeda motor korban. Melihat hal itu pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan, namun warga juga langsung mengejar pelaku. Sehingga salah satu pelaku yakni Usman berhasil dirungkus dan dihakimi massa. “Pelaku mengambil motor Scoopy korban. Hanya saja ketahuan dan berhasil diamankan oleh warga. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” terangnya.

BACA JUGA: Berulangkali Mencuri, Rudi Akhirnya Tertangkap

Sementara di hari Jumat (24/5) petugas mengamankan Jumerip. Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian yang korbannya adalah WNA adalah Jumirep. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian petugas melakukan lidik keberadaan pelaku. Setelah diketahui tempat kebiasaan pelaku, kemudian petugas langsung siap siaga di dekat lokasi. “Setelah pelaku datang kemudian petugas bersama Kanit Polsek Kuta menangkap pelaku. Ketika ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap saat berada di halaman rumah warga di Desa Kuta,” terangnya.

Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (14/5) sekitar jam 07.30 Wita. Korban mengetahui bahwa tiga unit sepeda motornya yang diparkir kan di rumah kontrakan milik Haji Muhammad Hasan tempat korban tinggal telah hilang. Selanjutnya korban menghubungi satpam Kiess Villa melalui handphone  untuk memberitahukan kejadian tersebut. Korban juga menghubungi pemilik rumah kontrakan dengan maksud pemilik rumah kontrakan mau bertanggung jawab terhadap kejadian pencurian tersebut. “Kita berhasil menyita tiga kendaraan milik korban yakni satu unit Honda Supra dan dua unit Honda Vario,” terangnya.

Baca Juga :  Dawang Ditangkap di Rumah Mertua Gegara Curi Motor Warga Prapen

Di hari yang sama, petugas berhasil meringkus tiga orang penadah yakni Gede, Midar dan Nursandi. Mereka diamankan setelah petugas menerima laporan dari Ariawan Akbar, 25 tahun, warga Desa Jelantik Kecamatan Jonggat yang kehilangan satu unit sepeda motor Vario. Di mana petugas saat itu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya motor yang dicurigai tidak memiliki kelengkapan yaitu hasil pencurian yang berada di tiga pelaku ini. “Ternyata saat kita mendatangi lokasi tempat sepeda motor tersebut dan dari pengakuan yang memegang motor itu, bahwa sepeda motor itu didapat dengan cara beli seharga Rp 4 juta tanpa surat-surat. Jadi motor ini sudah berpindah-pindah,” terangnya.

BACA JUGA: Suparman Dibegal Tiga Pria Bercadar

Motor tersebut hilang saat korban menghadiri acara sunatan di kampungnya,  setelah sebelumnya melaksanakan salat Magrib dan korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Setelah acara tersebut hampir selesai, keluarga korban yanga mengadakan acara tersebut memberitahu korban supaya memeriksa kendaraannya. Kemudian korban langsung mengecek di tempat parkir namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. “Kuat dugaan jika tiga penadah ini sering menampung barang hasil curian yang terjadi di daerah kita ini,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang merupakan eksekutor terpaksa harus mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Kalau tiga orang pelaku lainnya kita kenakan pasal 480 tentang penadah dengan ancaman selama 4 tahun kurungan penjara,” terangnya. (met)

Komentar Anda