Kakak Tega Curi Motor Adik Kandung

Kakak Tega Curi Motor Adik Kandung
CURANMOR : Inilah dua pelaku Curanmor (baju tahanan) yang ditangkap tim Opsnal Polsek Lingsar Kamis lalu (13/10). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

GIRI MENANG—Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing MR alias Adi (32 tahun) warga Dsea Batu Kumbung Kecamatan Lingsar dan KR alias Awan (21 tahun) warga Lingsar Timur Kecamatan Lingsar. Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan pencurian. “ Kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (13/10) lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Ditangkap didua lokasi yangb berbeda,” ungkap Kapolsek Lingsar IPDA Erny Angraeni kemarin.

Baca Juga :  Terendus, Bisnis Prostitusi di Kota Mataram Libatkan Pelajar

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/77/X/2017/NTB/Res Mataram/Sek Lingsar dengan pelapor Herman, warga Dusun Lingsar Timur Kecamatan Lingsar. Ia melaporkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang.

Modusnya, pelaku mencuri kunci motor korban terlebih dahulu. Baru kemudian motor dibawa kabur. “ Motornya ditaruh di samping rumah. Pelaku menggunakan kunci asli yang sudah dicuri sebelumnya,” jelasnya.

Kemudian penyilidikan dilakukan petugas. Hasilnya, motor tersebut digadaikan oleh MR kepada seseorang di wilayah Cakranegara. Motor tersebut kemudian diamankan oleh petugas. Polisi menangkap MR. Dari keterangan yang diperoleh dari MR, ia disuruh mengambil motor tersebut atas perintah KR alias Awan yang tak lain adalah kakak kandung korban. Hal itu dilakukan karena KR sakit hati terhadap korban. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Lingsar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Narmada Amankan Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya PNS

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda