Mabuk, Spesialis Maling Motor Dicokok

MALING MOTOR: Inilah HI, 39 tahun, maling motor asal Lingkungan Darma Sari Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara, yang ditangkap anggota Polresta Mataram.

MATARAM – Anggota Polresta Mataram berhasil mencokok salah satu spesialis maling motor, HI, 39 tahun, asal Lingkungan Darma Sari Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara,  pekan lalu.

HI ditangkap saat pestas minuman keras (miras) di wilayah Desa Lilir Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. Kapolresta Mataram, AKBP Heri Perihanto menuturkan, HI ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP/K/707/IX/2016/Polres Mataram, tanggal 14 september 2016 lalu. Berdasarkan laporan itu, tim anggota Satreskrim kemudian menyelidiki laporan tersebut. Alhasil, kurang dari 24 jam polisi berhasil mengendus jejak pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tidak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus,” beberanya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku sudah sering mencuri motor di empat TKP. Sasarannya adalah anak-anak kos di sekitar wilayah Kota Mataram. ‘’Menurut pengakuan pelaku dia sering beraksi di tempat kos-kosan di wilayah Kota Mataram,’’ papar Heri.

Baca Juga :  Maling Sapi Tewas Dikeroyok Warga

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink putih bernopol DR 5294 BR. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. ‘’Kita juga mengimbau kepada pemilik kos agar tetap waspada terhadap kehadiran orang baru,’’ imbuhnya. (cr-wan)

Komentar Anda