Dua Pelaku Curanmor Diringkus

CURANMOR: Pelaku Curanmor saat diamankan tim Polres Mataram, Rabu (1/2). (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM – Dalam satu malam anggota Polres Mataram berhasil meringkus dua pelaku Curanmor masing-masing AZ  (24) warga Pandan Salas Cakranegara dan UB (20) warga Karang Taliwang Cakranegara. Mereka ditangkap Rabu (1/2) sekitar pukul 01.05 WITA.

Pelaku yang disebut pertama ditangkap di wilayah Sindu Cakranegara saat pelaku bertamu di kos temannya.” Pelaku kita tangkap  berdasarkan LP/K/44/1/2017Polres Mataram pada 14 Januari yang lalu. Dimana pelaku melakukan pencurian di Gang Merpati 04 Lingkungan Gebang Baru Kelurahan Pagutan,” ungkap Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas AKP I Made Arnawa kemarin (1/2).

[postingan number=3 tag=”maling”]

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Bima Ditangkap Curi Motor

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara mengambil sepeda motor korban yang diparkir di TKP menggunakan kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DK 3517 KX dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DR 4939 HL yang digunakan pelaku saat kejadian, kunci T juga diamankan.

Setelah menangkap AZ, pada pukul 02.30 Wita, polisi menangkap pelaku Curanmor lainnya yakni UB (20).” Kalau UB ini kita tangkap pada saat bersembunyi di sekitar pekuburan Karang Taliwang. Modusnya sama dengan pelaku sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Amankan 7 Sepeda Motor Hasil Curian

UB ditangkap berdasarkan dua laporan, pertama LP/K/515/XII/2016/Polsek Cakranegara tanggal 14 Desember 2016 dengan kejadian di Jalan Pariwisata Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara. Laporan lainya yakni  LP/K/424/XII/2016/Sek Mataram pada 21 Desember 2016 dengan tempat kejadian di Lingkungan Karang Taruna Kelurahan Mataram Barat.

Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksi Curanmor beberapa kali di wilayah Mataram. Keduanya kini mendekam di tahanan. Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun karena diduga melanggar pasal 363 KUHP.(cr-met)

Komentar Anda