MA Anulir Putusan Bebas Bandar Sabu Mandari dan Suami

SIDANG: Terdakwa Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama saat menjalani sidang di PN Mataram, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Terdakwa bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari atau Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama batal bebas. Pasalnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas vonis bebas yang dijatuhi.

Majelis hakim MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Mandari dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan suaminya lebih ringan, yaitu penjara selama 4 tahun.

Perkara yang menjerat pasangan suami istri ini, terdaftar di MA dengan Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Di sana, status perkaranya dinyatakan telah putus.

Hakim menjatuhi vonis demikian dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, keduanya turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mandari. Sedangkan suaminya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum menerima salinan putusan. “Biasanya setelah putus di kasasi di-upload, baru berkasnya dikirim kembali ke PN Mataram, tapi PN Mataram belum menerima berkas dari MA,” kata Kelik, Selasa (20/6).

Baca Juga :  Polisi Agendakan Pemeriksaan Saksi Tambahan Kasus Penjualan Tiket Palsu Sheila On 7

Hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara Mandari dan suaminya. Kalaupun putusan sudah diterima, pihaknya pasti akan meneruskannya ke terdakwa dan jaksa penuntut. “Saya sudah cek, berkasnya Mandari dari MA belum masuk,” ucapnya.

Sebelumnya, Mandari dan suaminya pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut. Dengan begitu, majelis hakim tingkat pertama yang saat itu diketuai Sri Sulastri membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Dan memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan.

Sementara, dalam tuntutan jaksa penuntut, Mandari dituntut penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 14 Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Baca Juga :  Tiga Jaksa Dihukum, Satu Langsung Dipecat

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. Hingga akhirnya kasus terus beproses di pengadilan dan kini sudah diputuskan di MA. (cr-sid)

Komentar Anda