Lupa Ganti Pelat, Jambret Ingusan Diborgol

Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

PRAYA – Aparat Polres Lombok Tengah kembali meringkus tiga pelaku kejahatan. Dua pelaku kejahatan di antaranya adalah jambret dan satu pelaku lainnya adalah maling motor.

Para pelaku di antaranya Pajang Arya Gunawan, 19 tahun dan Ambita Irwanada, 19 tahun, keduannya merupakan warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur. Sementara satu pelaku lainnya yakni Muhammad Gazali, 26 tahun, warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur. Mereka ditangkap di hari yang sama pada Sabtu (2/5) di tempat dan kasus berbeda.

Dua orang jambret ini ditangkap pukul 05.30 Wita sesuai laporan polisi LP/267/V/2019/NTB/Res.Loteng, tanggal 25 Mei 2019. Pajang dan Ambita menjambret Baiq Tria Arianda Erlyata, 22 tahun, warga Desa Ketara Kecamatan Pujut saat berada di jalan raya Tonjeng Beru Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.

BACA JUGA: Warga Sumbawa Ditemukan Bersimbah Darah

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencurian (jambret, red) yang menimpa korban. Dengan adanya laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan. Terlebih saat itu, korban mengetahui pelat motor yang digunakan pelaku. Dari pelat nomor kendaraan tersebut muncul identitas dan alamat pemilik sepeda motor. “Setelah petugas mendatangi alamat pemilik sepeda motor tersebut, ternyata anak pemilik motor yang menggunakan sepeda motor itu untuk mencuri. Ciri ciri anak pemilik motor sesuai dengan ciri ciri pelaku yang disebut korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Senin (27/5).

Baca Juga :  Diteriaki Jambret, Dian dan Nasrullah Dibekuk

Rafles menjelaskan, setelah ditanya anak pemilik motor kemudian mengakui secara jujur, bahwa ia menjambret bersama temannya. Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. “Kita berhasil amankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung,” tambahnya.

Kejadian yang menimpa korban berawal saat korban hendak membeli jilbab di toko Novi Praya. Saat dalam perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku mengganggu korban di depan SMA 4 Praya sampai di Tonjeng Beru (Gelondong). Pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Vario memepet korban dan langsung merampas handphone korban di saku baju sebelah kiri korban. “Ternyata korban mengenali pelat motor pelaku, sehingga para pelaku kita amankan,” terangnya.

BACA JUGA: Suparman Dibegal Tiga Pria Bercadar

Sementara Muhammad Gazali ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku ini bahkan memiliki jejak hitam masuk menjadi buronan alias daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/01/II/2014/Polsek. Batukliang, tanggal 14 Februari 2014. Salah satu pelaku yakni Amira Tina, 30 tahun, warga Desa Selebung Kecamatan Batukliang. “Pelaku sudah lama buron dan ternyata kita mendapatkan informasi jika pelaku bersembunyi di Semoyang. Makanya petugas bergerak dan langsung menangkapnya. Setelah ditangkap, ternyata pelaku juga menyimpan barang hasil curian satu unit sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga :  Nyongkolan, Dewan Dibacok Resdivis Jambret

Selain mengamankan pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Vario warna merah silver dan satu buah kunci liter T. “Pelaku ini spesialis dan sudah lama masuk dalam DPO kepolisian,” terangnya.

Salah satu aksi pelaku yakni pada Februari 2015 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren MTs NW Sengkol Mantang Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Aksi itu dilakukan bersama rekannya yang sudah tertangkap duluan M Fadli Zulkarnaen. Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kunci setang sepeda motor yang terparkir di areal sekolah. “Pelaku masuk ke dalam areal sekolah melalui pintu depan dan saat itu pintu depan sekolah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Vario dan korban melaporkan kejadian itu ke polres,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua jambret ini akan diberikan hukuman tegas yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku curanmor terancam hukuman selama 6 tahun karena disangkakan melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku lainya masih terus kita dalami karena kita curiga bahwa ini merupakan sindikat yang sudah lama meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda