SELONG—Anggota gabungan Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis kemarin (10/11). Dari ketiga pelaku, satu orang diantaranya diketahui kurir Sabu asal Mataram, inisial AS, 43 tahun, warga Seganteng, Karang Gebang, Cakra Selatan. Sementara dua pelaku lagi diketahui sebagai pemakai, inisial WA, 33 tahun, dan MUK, 43 tahun, keduanya warga Belo, Kabupaten Bima.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan di sebuah kos-kosan di Terara. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ketiga pelaku ini baru saja usai melakukan pesta sabu. Para pelaku tidak bisa mengelak, karena di lokasi kejadian petugas menemukan sejumlan barang bukti. Mereka pun langsung di gelandang petugas ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut.
“Kurir ini kita tangkap di kamar kos bersama konsumennya di salah satu kamar kos usai pesta sabu,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatnarkoba Polres Lotim, AKP Prayit Hariyanto, kemarin.
Dikatakan, lokasi penangkapan digunakan pelaku untuk melakukan transaksi sabu. Kesempatan itu dimanfaatkan kurir tersebut untuk mengkosumsi barang haram yang dijualnya itu bersama dengan konsumennya. “Penangkapan kurir Narkoba ini kita lakukan bersama petugas gabungan dari Polsek Terara,” lanjutnya.
Dari penangkapan itu, di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu berupa dua poket sabu di dalam bungkus klip seberat 1, 39 gram, tiga unit Handphone, sejumlah alat hisap sabu, dan uang tunai sekitar Rp.920.000, yang diduga kuat hasil penjualan barang haram itu. “Ada juga pipet dan empat buah plastik klip kosong dan gunting,” lanjutnya.
Dalam menjalankan transaksinya, pelaku AS yang merupakan kurir sabu asal Mataram melayani para pemesan di kos-kosan. Yang bersangkutan sudah cukup lama menjadi incaran petugas. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan Narkoba yang akan dijualnya itu. Namun akal bulusnya itu terlebih dahulu berhasil di endus petugas.
“Sabu sempat dibuang ke dalam air, petugas juga menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah karpet,” kata dia.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung di geret ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Kini kepolisian terus mendalami keterangan ketiganya, khususnya sang kurir untuk mengungkap siapa saja jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. “Kita sudah amankan mereka untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Prayit.
Kurir beserta pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti, mereka pun akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka pun terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (lie)