Edarkan Sabu, Montir Ditangkap

Barang Bukti Narkoba yang diedarkan.

MATARAM-Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu masing-masing RD (23 tahun) warga Lingkungan Pejeruk Bangket Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan, Ms (25 tahun) warga Lingkungan Tempit Kelurahan Ampenan dan DP (27 tahun) warga Pelembak Ampenan. “Ketiganya kita tangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra kemarin (27/2).

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan di sebuah bengkel di Lingkungan Pejeruk Bangket Ampenan. Hasilnya, petugas menemukan satu poket kristal bening yang diduga sabu seberat  0,73 gram. Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti antara lain uang sejumlah Rp 5,4 juta, satu buah timbangan, empat buah HP, alat hisap lengkap, dua bungkus klip plastik dan tiga buah sekop. “ Itu barang bukti yang kita dapatkan di bengkel tersebut. Penggerebekan kita lakukan pada hari Minggu pekan lalu sekitar pukul 19.00 Wita,” katanya.

Baca Juga :  Warga Prancis Ditangkap Bawa Narkoba 3 Kg

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Ia memastikan RM selama ini berprofesi sebagai montir di bengkelnya. Di lokasi yang sama selang 25 menit kemudian, AS datang. Ia diduga sebagai kurir sabu. Ia datang mengantarkan sabu yang nantinya akan digunakan untuk pesta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket kristal bening yang diduga sabu di saku celana sebelah kanan AS. “ Dia ini kurir. Saat kita geledah, banyak orang yang kabur. Tapi AS ini malah bengong dan bingung di lokasi. Makanya kita geledah juga,” bebernya.

Baca Juga :  Kesaksian Winnie, WNA Malaysia Usai Divonis 16 Tahun Penjara

AS mengaku mendpatkan barang haram tersebut dari DP di Pelembak Ampenan. Dari pengakuan ini petugas melakukan penggeledahan di kediaman DP dan menemukan beberapa barang bukti antara lain satu poket sabu seberat 0,39 gram, satu buah timbangan, alat hisap, uang sejumlah Rp 260 ribu dan satu buah klip plastik bening.

DP tidak menyebutkan dari mana sabu tersebut didapatkannya. Namun petugas tetap akan melakukan pendalaman. Tes urine juga sudah dilakukan terhadap ketiganya. Hasilnya positif.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114,112 dan 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda