Edarkan Sabu, Tukang Parkir Ditangkap

NARKOBA : Polisi menunjukkan dua terduga pengedar Narkoba berikut barang bukti hasil penggeledahan di Mapolda NTB. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial BF (36) warga Lingkungan Bosok Kelurahan Manala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan MN (30 tahun) warga Lingkungan Batu Raja Kecamatan Ampenan Kota Mataram.” Keduanya kita tangkap dan amankan di kasus dan waktu yang berbeda,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin (3/2).

Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap BF tanggal 27 Januari lalu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi ataupun menyalahgunakan Narkotika di kawasan tempat tinggalnya. “ Dari informasi itu, tim bergerak menuju kediaman pelaku di Taliwang KSB untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Petugas kemudian menemukan barang bukti antara lain empat poket serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,9 gram, dua buah potongan pipet plastik, 1 korek api gas, satu buah sumbu, 13 buah HP berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 5.800.000. Uang tersebut diduga hasil transaksi Narkotika. “ Ini barang bukti yang kita amankan di rumah BF. HP sebanyak itu diakui milik orang lain yang digadai. Dia mengaku menerima gadaian HP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Ringkus Pengedar Narkoba

BF ini diketahui seorang residivis kasus Narkotika. Hal tersebut kemudian diakui oleh BH. Didepan petugas, ia mengaku telah menkonsumsi Narkotika sejak tahun 1995. “ Saya tidak mengedarkan Narkotika, saya hanya pecandu berat. Sejak tahun 1995 saya sudah menggunakan Narkotika,” katanya.

Selanjutnya, pada hari Senin 30 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman MN di Lingkungan Batu Raja Kelurahan Ampenan Utara Kota Mataram. Ada beberapa barang bukti yang didapat antara lain puluhan bungkus serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1, 78 gram, satu buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip besar yang berisi klip transparan, dua buah potongan pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 16.335.000 yang diduga hasil dari transaksi.” Dia menyangkal uang tersebut hasil transaksi Narkotika. Katanya itu dari tabungannya. Tapi kita tidak percaya karena di setiap buntelan uang itu ada catatannya. Indikasi kuatnya memang ini hasil dari transaksi Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Lotim Kembali Ringkus Bandar Sabu

Ditambahkan, MN kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di pasar Ampenan. Barang tersebut menurut pengakuannya didapat dari seseorang di wilayah Cakranegara yang masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara. “ BF juga kita sangkakan pasal 127 UU Narkotika tahun 2009 karena hasil urinnya positif. Kalau MN hasil tes urinnya negatif,” tandasnya.(gal)

Komentar Anda