Kurangi Rastra di Tengah Jalan, Empat Sopir UD Sentosa Abadi Ditahan

Kurangi Rastra di Tengah Jalan
TANGKAP : Kasatreskrim AKP Kadek Metria bersama Kabag Ops Kompol Sutriyatno memberikan keterangan kepada wartawan pada jumpa pers atas pengungkapan penggelepan rastra.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kelakukan empat sopir truk UD Sentosa Abadi ini memang tidak bisa dimaafkan.

Para sopir perusahaan pemenang tender pengangkut rastra ini tega mengurangi jatah warga Lombok Utara. Ihwal penangkapan empat pelaku ini berawal dari kecurigaan perusahaan UD Sentosa Abadi selaku pihak ketiga yang memenangkan tender pengangkut rastra dari Bulog Mataram ke Lombok Utara. Setiap pelaku pulang mengantar rastra wajib membawa pulang berkarung-karung rastra di masing-masing truk yang dikendarai keempat pelaku tersebut.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan pun melaporkan keempat pelaku ke polisi untuk segera diselidiki. Yakni, SM, 54, warga Lingkungan Patemon Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram, MD, 37, dan KS, 45, warga Lingkungan Karang Parwa Kelurahan Abian Tubuh Baru Kecamatan Sandubaya, SS, 71, warga Lingkungan Rembiga Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang.

Hari itu, keempat pelaku mengantar Rastra ke wilayah Kecamatan Bayan dan Kayangan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberhentikan 4 truk yang dicurigai tersebut. Setelah diberhentikan, kemudian masing-masing truk digeledah dan akhirnya ditemukan sisa beras, alat concongan berupa pipa runcing sepanjang 20 cm. Alat inilah yang digunakan mengeluarkan beras dari karung. Kemudian ada jarum dan benang nilon untuk dipakai menjahit kembali karung setelah berhasil mengambil beras. “Ini sudah sering ditemukan bawa pulang sisa beras oleh pihak perusahaan,” terang Kasatreskrim AKP Kadek Metria bersama Kabag Ops Kompol Sutriyatno kepada wartawan, Kamis kemarin (22/2).

Baca Juga :  Dinsos Lobar: Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata

Kadek mengaku, laporan ini juga dilakukan pihak perusahaan lantaran sering diprotes karena timbangan beras selalu berkurang. Sehingga polisi antusias untuk menangkap pelaku. “Ini kami tangkap di dua TKP, yaitu di depan Polsek Tanjung sekitar pukul 17.30 Wita, Selasa (20/2). Kemudian, TKP kedua setelah dikembangkan di Desa Sambik Elen, Loloan, Senaru, Karang Bajo Kecamatan Bayan, dan Desa Salut Kecamatan Kayangan,” tambahnya.

Dirincikan, SM membawa truk berpelat DR 8876 AA mengangkut beras rastra sejumlah 1.400 kg. Kemudian ditemukan sisa beras 48 karung yang berisikan 10 kg, 1 jarum, 3 pipa runcing. MD membawa truk berpelat DR 8976 AA mengangkut rastra 7.320 kg. ditemukan sisa beras tersisa 38 karung berisi 10 kg, 14 karung kosong, 6 pipa dan satu buah jarum. KS membawa truk DR 8254 A mengangkut rastra 15.500 kg, ditemukan sisa beras 45 karung, 1 buah jarum, 4 buah pipa. Dan SS membawa truk DR 8321 D berjumlah rastra 15.490 kg, ditemukan sisa beras 44 karung, 3 pipa. “Jadi, total sisa rastra 182 karung atau kurang lebih 1.820 kg,” bebernya.

Baca Juga :  TNP2K Minta Penerima Rastra Didata Ulang

Modus penggelapan rastra ini, para pelaku menggunakan sejumlah barang bukti untuk menusuk karung beras dalam perjalanan, kemudian dipindah ke karung kosong yang dibawanya. Setelah beras terkumpul kemudian dijahit seperti semula lalu beras itu dijual ke pihak pembeli di Mataram. Para sopir juga bebas memilih buruh berganti-ganti untuk membawa mengangkut beras ke Bayan dan Kayangan. ‘’Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KHUP dengan ancaman penjara empat tahun,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Sutriyatno menyampaikan, ini semua berkat kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat dalam mencegah dini. Sebab, jika ini dibiarkan terus berkembang akan menyebabkan masyarakat merugi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersama-sama menegakan hukum,” ucapnya. (flo)

Komentar Anda