TNP2K Minta Penerima Rastra Didata Ulang

Sarifudin (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Perubahan data penerima beras sejahtera (rastra) untuk masyarakat Lombok Utara terjadi persoalan antar masyarakat dan pemerintah desa.

Atas kondisi itu, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kabupaten Lombok Utara meminta kepada pemangku verifikasi data harus melibatkan unsur pemerintah desa. Sebab, pemerintah desa lebih mengetahui mana yang berhak menerima dan tidaknya. “Jika memang ada data yang tidak valid harus dilakukan verifikasi ulang. Dalam pendataan, kades dan kadus juga harus dilibatkan. Jangan sampai warga yang berhak mendapat justru tidak mendapatkan data,” tegas Ketua TNP2K Kabupaten Lombok Utara Sarifudin, kemarin.

Menurutnya, dalam setiap tahun memang perlu melakukan verifikasi ulang karena setiap tahun ada perbaikan-perbaikan. Oleh karena itu, kades dan kadus harus benar-benar memberikan data masyarakat berhak mendapatkan. Ia juga menekankan kepada TNP2K jangan bergerak sendiri, karena dalam TNP2K ini ada pemerintah daerah, camat, kades, kadus. “Ini kurang koordinasi dengan pemerintah daerah, dan yang kena dampak imbas pemerintah daerah,” tandasnya.

Baca Juga :  DPRD Sarankan Kisruh Pilkades Pansor ke PTUN

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris AKAD Lombok Utara Budiawan menyatakan, saat ini di seluruh desa yang ada di Lombok Utara sedang berlangsung pendistribusian beras sejahtera (rastra) kepada masyarakat yang berhak. Namun pendistribusian rastra ini dinilai masih kurang tepat sasaran, karena ada warga yang justru berhak menerima bantuan malah tidak masuk dalam kategori penerima.

Pihaknya mempertanyakan perubahan data kepada TNP2K ini, jawabannya dikarenakan yang melakukan survei adalah provinsi. Seharusnya jika memang ingin melakukan pendataan atau survei, pemdes atau kadus bisa dilibatkan. “Yang mengetahui warganya dengan baik itu kadus dan kades. Setidaknya libatkan kami saat melakukan pendataan agar benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Proyek Wisata Disbudpar di Jenggala Terbengkalai

Khusus untuk penerima rastra, seharusnya pihak desa juga dilibatkan dalam hal mengganti atau mengurangi nama penerima.  Karena selama ini, jika ada penerima bantuan yang salah sasaran pihak desa selalu menggelar musdes untuk menentukan penggantinya. “Kami buatkan berita acara dari yang diganti dan orang yang menjadi penggantinya. Cara ini kami pakai agar transparan,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda