Dinsos Lobar: Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata

Hj. Ambarwati
Hj. Ambarwati (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) di Lobar, untuk tidak lagi melakukan pembagian geras sejahtera (Rastra) secara merata di masyarakat. Karena kalau ini terus dilakukan, maka pihak desa bisa berurusan dengan Aparat Penegakan Hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian. Karena pihak Kementerian Sosial dan Polri sudah ada MoU pengawasan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk Rastra.

Kepala Dinas Sosial Lobar, Hj Ambarwati menjelaskan, jatah Rastra yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu adalah 10 kilogram setiap bulannya. Namun fakta di lapangan masih banyak Kades yang tidak taat aturan. Dimana pembagian Rastra dilakukan secara merata di desa tersebut. Sehingga jatah warga yang seharusnya 10 kilogram, karena dibagikan ke masyarakatkat lain yang kurang berhak menerima, akhirnya jatah menjadi berkurang. “Tidak boleh lagi Rastra dibagi rata. Kalau masih bandel, Kades bisa berhubungan sama aparat,” kata Ambar saat di konfirmasi Selasa kemarin (27/2).

Ia menjelaskan, pada tanggal 11 Januari 2019 lalu, MoU sudah dilakukan antara Kemensos dengan Polri. Sedangkan pada tahun lalu, pedoman penyaluran Rastra juga sudah dilakukan sosialisasi kepada semua Kades. Namun masih saja ada Kades yang belum taat, dan masih membagi Rastra secara merata.

Baca Juga :  Rastra Kurang, Warga Selebung Gedor Disos

Hal ini menurutnya, sama saja mengurangi hak warga yang wajib menerima bantuan Rastra dari pemerintah. “Kalau masih tetap dilakukan. Terserah Kades nanti yang punya tanggung jawab. Tapi kalau  sesuai aturan, tidak boleh dibagi rata,” tegasnya.

Sejak tahun 2017 lalu, aturan sudah berubah. Kalau dulu namanya beras miskin (Raskin), maka sejak tahun 2018 berubah menjadi Rastra, dan semua aturan juga sudah berubah. Tetapi masih saja Kades membandel. Padahal pedomannya sudah diberikan dan disosialisasikan tahun lalu. “Kalau begini, biar aparat hukum saja yang bertindak,” tandasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya MoU pengawasan Rastra ini, para Kades sadar dan mau merubah cara pembagian Rastra agar sesuai aturan. Ambar sendiri menuturkan, kalau dirinya telah 3 kali mengikuti video conference di Polres Lobar, terkait dengan MoU yang sudah dilakukan ini. “Saya sudah 3 kali mengikuti video conference di Polres Lobar, sejak 11 Januari lalu,” jelasnya.

Sebenarnya, untuk memutus penyaluran Rastra secara merata tersebut, Kabupaten Lombok Barat sudah menargetkan 2019 ini penyaluran bisa menggunakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tetapi sampai saat ini Lobar belum bisa memberlakukan itu, karena pihak desa atau kelurahan belum melakukan pemutakhiran data. Ditargetkan pada bulan Mei 2019, Lobar sudah menggunakan BPNT. “Nanti bulan  Mei baru BPNT. Saat ini Kades dan Lurah  yang sulit sekali disuruh melakukan musyawarah desa (Musdes) ata musyawarah kelurahan (Muskel),” keluhnya.

Baca Juga :  Warga Tanjung Kembalikan Rastra Kuning Berkutu

Karena untuk pemutahiran data, Kades dan Lurah harus melakukan Musdes dan Muskel. Sehingga siapa warga yang benar-benar berhak untuk mendapatkan bantuan BPNT, bisa diketahui. “Saat diminta data, alasannya belum dimutakhirkan karena ada Pilkades,” sebutnya.

Pihak Dinsos sendiri menunggu sampai bulan Maret, semua data penerima bantuan sudah dilakukan pemutahiran. Karena data itu akan disetorkan ke Kemensos untuk menjadi Basis Data Terpadu ( BDT), yang akan ditetapkan pada bulan Mei mendatang. “Saat ini, Polsek juga sudah memantau bersama Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tentang penyaluran Rastra ini,” katanya.

Di lapangan, pembagian Rastra yang masih dibagi rata itu terjadi seperti di Desa Mesanggok. Jatah Rastra yang seharusnya diterima warga sebanyak 10 kilogram, hanya menjadi 3 kilogram, karena dibagi rata. “Jatah satu kali penyaluran Rastra sebanyak 5,70 ton, dan beras ini dibagi kepada 1.210 KK,” tuturnya. (ami)

Komentar Anda