Korban Mahasiswi, Penjambret Ditangkap

Illustrasi penjambretan (ist)

GIRI MENANG-Polisi menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di jalan bypass BIL tepatnya di wilayah Dasan Geres Kelurahan Gerung belum lama ini. Yang ditangkap adalah MS (31 tahun), laki-laki asal Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Kasat Reskrim, IPTU I Made Dharma, menjelaskan pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang mahasiswi.” Korbannya seorang perempuan 21 tahun, status mahasiswi asal Desa Kuripan Selatan,” katanya.

Penjambretan terjadi sekitar pukul 07.30 Wita, Minggu (12/12) lalu. Korban melintas di jalan raya bypass BIL arah Mataram. “Jadi saat itu korban sedang melintas di bypass tepatnya di lingkungan Dasan Geres Kelurahan Dasan Geres,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penggelapan Kas Yayasan STKIP Bima Terus Diusut

Saat di jalan, pelaku berboncengan mendekati korban. “ Korban tidak mengetahui nomor polisi dan merek sepeda motor yang menyalipnya dari sisi kiri. Selanjutnya pelaku merampas HP korban,” terangnya.

HP yang dirampas pelaku ditaruh di boks terbuka bagian depan sepeda motor korban. Hampir saja korban terjatuh saat pelaku merampas HP-nya. Setelah itu pelaku kabur. Korban sempat mengejar pelaku sampai desa Kuripan namun korban gagal.

Korban menjelaskan, pelaku menggunakan masker warna hitam. Selain HP, pelaku juga berhasil mengambil kartu debet dan uang tunai Rp 600 ribu.

Atas laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil ditemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Pelaku menjual HP korban lewat media sosial. Penjualnya tidak lain adalah MS, warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Polisi menemukan MS sedang melintas di jalan raya Giri Sasak. Ia pun ditangkap.

Baca Juga :  Warga Negara Prancis Laporkan Investasi Bodong LTC ke OJK

Kepada polisi MS mengakui perbuatannya. Identitas rekan pelaku sudah dikantongi polisi dan tengah diburu. Barang bukti diamankan di Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut. MS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda