Warga Negara Prancis Laporkan Investasi Bodong LTC ke OJK

Waspada ! INvestasi Bodong LTC/LBC Mulai Bangkrut

MELAPOR : Member LTC/LBC WNA warganegara Prancis Ruby Daniel Charles bersama Kepala OJK NTB Farid Faletehan memberikan keterangan usai melaporkan owner LTC LH. (LUKMAN HAKIM/ RADAR LOMBOK )

MATARAM – Keberadaan investasi bodong Lucky Trade Community (LTC) kini mulai terbongkar. Perusahaan investasi bodong dengan pola money game ini semakin terjepit, mulai kesulitan membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada member (investor). Bahkan, kabarnya LTC yang kemudian berubah nama menjadi Lucky Best Coin (LBC) ini mulai bangkrut, karena tidak mampu memenuhi perjanjian memberikan keuntungan diangka 300 persen kepada membernya.

Hal tersebut terkuak setelah adanya member LTC atau LBC melaporkan investasi bodong tersebut kepada Polda NTB dan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. Salah seorang member yang melaporkan investasi bodong ke OJK dan Polda NTB adalah Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Prancis yang bertempat tinggal di Bali bernama Ruby Daniel Charles.

Ruby hadir di Mataram untuk melaporkan langsung lembaga investasi bodong LTC atau LBC ek OJK dan Polda NTB. Ruby juga membeberkan kronologi tertarik berinvestasi di LTC/LBC hingga menyetorkan uangnya sebesar Rp 200 juta dalam dua kali transfer dengan iming-iming janji keuntungan 300 persen. Namun, janji keuntungan tersebut hanya isapan jempol, sehinggga Ruby bersama beberapa rekan member LTC/LBC datang langsung ke Mataram dari Bali untuk meminta uangnya sebesar Rp 200 juta kepada Owner LTC/LBC atas nama LH.

“Uang saya sebesar Rp 200 juta dikembalik setelah saya datang langsung ke rumamh owner LTC pak LH. Tapi janji keuntungan sebesar 300 persen itu tidak pernah ada diberikan,” beber Ruby Daniel Charles di hadapan Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB, Rabu (14/4). Hadir dalam pertemuan itu, dari Ditreskrimsus Polda NTB, DPMPTSP NTB dan juga Kepala OJK NTB Farid Faletehan.

Baca Juga :  Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Praya Timur Ditangkap

Bahkan dari pengakuan Ruby, jumlah member dari LTC yang kemudian berubah menjadi LBC tidak hanya dari NTB, tapi merambah hingga Bali dan NTT dengan jumlah mencapai 62 ribu orang dengan asumsi uang yang dihimpun sekitar Rp 300 miliar.

Sementara itu, Kepala OJK NTB Farid Faletehan mengatakan jauh sebelumnya OJK bersama SWI telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kerugian yang ditimbulkan jika berinvestasi di lembaga investasi bodong tidak berizin dari OJK. Namun, justru sejumlah member LTC mem-bully, bahkan menuding OJK berbohong dengan keberadaan LTC.

“Beberapa waktu lalu owenr LTC LH sudah diklarifikasi oleh Polda dan mengakui kalau lembaga investasi LTC tidak berizin. Tapi mereka tetap beroperasi menawarkan investasi bodong ke masyarakat,” kata Farid Faletehan.

Farid menerangkan, ketika itu, owner LTC atas LH berjanji bertanggungjawab kepada uang member yang telah dihimpun dengan jumlah member sebanyak 4000 orang dengan nominal uang mencapai Rp 100 miliar. Namun belakangan, karena kondisi keuangan sudah mau bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uang member serta janji keuntungan puluhan persen, akhirnya LH selaku owner LTC merubah menjadi bisnis berbais coin dengan nama Lucky Best Coin (LBC) dengan dalih investasi berbasis crypto coin. Namun lagi-lagi, izin yang dimiliki oleh LBC ini dari BKPM RI hanya untuk pedagang eceran bukan izin transaksi keuangan.

Baca Juga :  Curi HP dan Emas, Tiga Remaja Ampenan Diamankan

“Sekarang ini LTC atau LBC mulai kesulitan keuangan. Dari awal kami memang menunggu adanya laporan dan sekarang sudah ada laporan yang masuk ke Polda cc ke OJK NTB, terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian,” jelas Farid.

Sebelumnya, lanjut Farid, OJK NTB telah melakukan vidio conferen bersama Ketua SWI Pusat Thongam dan juga dari OJK NTB, Owner LTC LH dan juga dari Polda NTB serta DPMPTSP. Dari pertemuan secara daring itu, Owner LTC mengakui jika LTC yang diubah menjadi LBC hanya memegang izin yang dikeluarkan dari BKPM RI untuk usaha perdagangan dan eceran, bukan transaksi keuangan. Dengan demikian, SWI Pusat menegaskan LTC dan LBC illegal dan termasuk lembaga investasi bodong dan aktivitasnya harus dihentikan.

“Oleh SWI Pusat juga meminta Owner LBC membuat surat pernyataan dan sekarang sedang diproses,” tegas Farid.

Selain itu, Farid juga mendorong member LTC maupun LBC untuk berani melapor ke Polda atau OJK, sehingga bisa diproses. Semakin banyak korban yang melapor investasi bodong LTC/LBC, maka OJK dan Polda yang tergabung dalam Tim SWI bisa memproses secara hukum lebih cepat dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi.

“Kami berharap ke mayasakat untuk segera melapor. Silahkan lapor ke OJK atau Polda, karena LTC dan LBC ini keduanya illegal dan masyarakat bisa segera melapor,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda