Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Praya Timur Ditangkap

DIAMANKAN: Salah seorang pria asal Praya Timur saat diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial T, 45 tahun di rumahnya yang berada di Kecamatan Praya Timur karena kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap pelaku yang rumahnya diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Sigian, Ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria yang kedapatan menguasai narkoba jenis sabu tersebut. Saat ini pelaku sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini petugas juga masih terus mendalami terkait asal barang yang di miliki oleh pelaku ini. “Pelaku kita amankan pada Rabu (14/6) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan ini  juga tidak terlepas berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim kami,” ungkap IPTU Hizkia Sigian, Minggu (19/6).

Baca Juga :  267 Maling Se-NTB Ditangkap

Pihaknya menyampaikan bahwa dari informasi masyarakat itu, maka ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Ternyata setelah dilakukan pendalaman bahwa memang benar dirumah pelaku sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Cobra Polres berhasil mengamankan seorang pria berinisial T,” tegasnya.

Lewbih jauh disampaikan bahwa terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial T (45) di sebuah rumah di Kecamatan Praya Timur yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.Ketika ditangkap tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena di lokasi penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu, skop yabg terbuat dari pipet, serangkaian alat hisap, dompet dan uang tunai sejumlah Rp. 90.000. “Terduga pelaku diamankan beserta tiga klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,2 gram dan serangkaian alat hisap. Kini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk untuk menelusuri dimana pelaku mendapatkan barang haram ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda