MATARAM—Nasib apes menimpa dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni RS alias Roni,19 tahun asal Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dan SK alias Kamil 21 tahun asal Dusun Kapitan Desa Perempuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya dihakimi massa karena kepergok melakukan pencurian kendaraan bermotor di rumah H Marzuki asal Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram,Senin kemarin (6/3) sekitar pukul 14.55 Wita. Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban merek Vario yang parkir di kios, sementara saat itu korban lagi tertidur pulas.
[postingan number=3 tag=”kriminal”]
Pada saat pelaku mengeluarkan sepeda motor korban tersebut, istri korban tiba-tiba keluar dan memergoki pelaku. Pelaku juga sempat dipukul sama istri korban sambil teriak meminta tolong kepada warga lain sehingga warga berhamburan keluar.
Pelaku sempat kabur untuk menghindari warga namun tidak jauh pelaku langsung menabrak pengendara motor lain. Warga langsung menghakimi para pelaku. Namun keduanya berhasil diamankan polisi yang datang ke lokasi.
Kapolsek Ampenan Kompol R Joko Aman ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah sepeda motor jenis Mio, satu buah senjata tajam dan satu buah kunci liter T, sempat juga diamankan motor pengendara yang ditabrak saat berusaha kabur tersebut.”Pelaku bersama BB sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.(cr-met)