Kejati Tetapkan Kasus Anjungan NTB di TMII Status Quo

Tedjolekmono(Dok/)

MATARAM—Memasuki tahun 2017, ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi tunggakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang belum dituntaskan hingga  saat ini.

Salah satunya  kelanjutan penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek perbaikan anjungan NTB di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kajati NTB Tedjolekmono saat dikonfirmasi mengatakan penanganan kasus ini masih dilanjutkan hingga saat ini. ‘’ Penyidikan kasus ini masih dilanjutkan dan tetap berjalan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Hanya saja kata dia, meski kasus yang menjadi salah satu tunggakan kejaksaan ini dilanjutkan, pihaknya saat ini menetapkan status quo atau penghentian sementara terhadap kasus yang masih menyisakan dua orang sebagai tersangka ini. ‘’ Progresnya masih seperti itu yaitu status quo,’’ katanya.

Baca Juga :  Distamben dan Muzihir Saling Tuding

Namun, mantan Wakajati Kejati Gorontalo ini tidak bersedia menyebutkan alasan dibalik penetapan status quo dalam kasus ini. Begitu juga terkait dengan upaya yang akan dilakukan kedepannya terhadap penanganan kasus ini.

[postingan number=3 tag=”kejati”]

Diketahui dalam kasus ini, kejaksaan awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka sudah menjalani persidangan dan divonis di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nina Fitriati.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nina terbukti bersalah dalam sidang yang digelar pada bulan Oktober 2015 melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dua tersangka yang saat ini belum diproses oleh kejaksaan adalah BZF selaku selaku mantan  kepala Kantor Penghubung NTB di Jakarta. Sedangkan  tersangka lainnya berinisial PKS selaku rekanan pelaksana proyek.

Baca Juga :  Tiga Terpidana Korupsi Masih Buron, Satu dari Lombok Utara, Dua dari Mataram

Diketahui, besar anggaran yang digunakan dalam pengerjaan proyek pemerintah tersebut Rp 600 juta langsung oleh kantor Penghubung NTB di Jakarta. Besaran ini berdasarkan audit pihak Inspektorat NTB. Dana yang bersumber dari APBD NTB tahun 2013 tersebut direalisasikan untuk pembangunan tiga item pekerjaan yaitu areal parkir, panggung dan landscape.(gal)

Komentar Anda