Distamben dan Muzihir Saling Tuding

MATARAM – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) H Muhamad Husni memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Rabu kemarin (14/9).

Pemanggilan yang bersifat tertutup tersebut terkait dengan adanya dugaan oknum anggota DPRD yang bermain dalam proyek sumur bor senilai Rp 900 juta. Belakangan diketahui anggota DPRD yang dimaksud yaitu H Muzihir dari Fraksi PPP dan berada di komisi III.Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Wahidin HM Noer mengatakan, pihaknya memanggil Distamben untuk memperjelas persoalan yang sebenarnya agar tidak menjadi bola liar. Pasalnya, apabila dibiarkan hanya akan berdampak buruk saja bagi citra seluruh anggota DPRD. “Tadi kita sudah panggil Distamben, ini hanya miss komunikasi saja,” ucapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu siang (14/9).

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Distamben, diketahui bahwa proyek pembuatan sumur bor tidak bisa direalisasikan karena ada perbedaan pendapat. Distamben menginginkan agar proyek tersebut dilelang, sementara  Muzihir ingin Penunjukan Langsung (PL). “Akhirnya proyek itu dibatalkan dan anggarannya dikembalikan ke BPKAD,” imbuh Wahidin.

Terungkap juga bahwa  Muzihir pernah mendatangi Distamben untuk menanyakan realisasi proyek yang berasal dari program aspirasi tersebut. Wahidin sendiri menegaskan, kedatangan  Muzihir bukan untuk melakukan intervensi.

Ia berharap hal seperti ini tidak terulang kembali. Miss komunikasi sebenarnya tidak perlu terjadi andaikan koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik. “Makanya saya minta ke semua SKPD mitra kerja komisi IV, kalau ada apa-apa, koordinasi caranya ke kami selaku pimpinan,” ucapnya.

Baca Juga :  JPU Banding Vonis Korupsi Lahan Pemkot

Terpisah, anggota DPRD NTB H Munzihir tidak terima jika dirinya dianggap melakukan permainan proyek sumur bor. Muzihir malah menyerang balik Kepala Distamben karena dinilai telah melakukan kebohongan publik. Meski demikian, ia membenarkan telah datang menemui  Husni di kantornya guna menanyakan kelanjutan proyek senilai Rp 900 juta lebih tersebut.

Dijelaskan, dirinya mendatangi Kepala Distamben sekitar 3 bulan lalu. Kedatangannya bukan dalam rangka mengintervensi proyek agar bisa dilakukan PL, ia hanya menanyakan kejelasan terkait realisasi proyek tersebut. “Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi, karena kalau saya ngomong akan jadi panjang. Saya tahu betul kok Kadis itu,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil Kota Mataram ini menegaskan, dirinya sangat memahami betul tentang proyek yang harus ditender atau tidak. Berbagai regulasi seperti Keputusan Presiden (Keppres) hingga Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang tender sudah dipahaminya dengan baik. Apalagi, Muzihir mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia proyek di NTB.

Oleh karena itu, kedatangannya ke Kantor Distamben NTB hanya untuk menanyakan kelanjutan proyek aspirasi tersebut. “Waktu saya kesana, katanya proyek sumur bor akan dilelang karena sudah digabungkan. Ini jelas tujuannya untuk memberikan proyek tersebut ke rekanan tertentu. Makanya saya mau dipecah, padahal saya hanya punya satu unit saja kok,” katanya.

Menurut Muzihir, program sumur bor nilainya hanya sekitar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per satu unit. Oleh karena itu, tidak perlu dilelang dan cukup menggunakan sistem PL. Namun, Distamben memaksa untuk digabungkan sehingga nilainya mencapai Rp 900 juta.

Baca Juga :  Ditahan di Kasus BLUD RSUD Praya, Dokter Langkir Seret Nama Bupati

Kembali ditegaskan, pernyataan pihak Distamben merupakan kebohongan karena menganggap dirinya memiliki program sumur bor lebih dari satu. Menurutnya, paket proyek pembuatan sumur bor senilai Rp 900 juta itu merupakan program aspirasi beberapa anggota DPRD NTB. Selain itu, lokasi proyeknya pun telah ditentukan oleh para anggota DPRD sesuai kebutuhan masyarakatnya masing-masing.

Nilai proyek senilai Rp 900 juta yang dimaksud tersebut milik dirinya 1 unit dan anggota DPRD yang lain. Lokasinya berada di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela merupakan milik Hj. Wartiah dengan besaran pagu anggaran mencapai Rp 200 juta. Berikutnya, di Batu Ampar, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dengan dana senilai Rp 100 juta merupakan milik HL Sudihartawan.

Selanjutnya di Koka Tamoer Desa Empang Atas Sumbawa dengan pagu anggaran mencapai Rp 200 juta milik Johan Rosihan. Kemudian di Ponpes Yatofa Bodak, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah dengan pagu anggaran mencapai Rp 200 juta milik H Humaidi. “Saya hanya punya satu unit saja di Lingkungan Pejeruk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan nilai pagu sebesar Rp 150 juta. Memang sih lima proyek itu nilainya Rp 900 jutaan, tapi kan bukan milik saya sendiri,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda