Kejari Mataram Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BRI

TERSANGKA: Kejari Mataram menetapkan tersangka KUR BRI Unit Kebon Roek dan Gerung.(DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kota Mataram dan Gerung, Lombok Barat tahun 2020-2021. “Ada (penetapan tersangka),” jawab Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid kepada Radar Lombok, Rabu (3/1).

Harun tidak berbicara banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Begitu pun dipertegas mengenai identitas tersangka, jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka dan kapasitas tersangka dalam kasus korupsi tersebut. “Besok ya, besok kita ketemu,” singkatnya.

Kejaksaan menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah mengantongi sejumlah alat bukti dari serangkaian proses penyidikan. Salah satunya mengenai adanya kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono, sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,6 miliar. “Kerugian Rp 1,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan),” beber Mardiono belum lama ini.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

Temuan BPKP itu lebih sedikit dari temuan satuan pengawas intern (SPI) bank, sebesar Rp 6 miliar. Perbedaan temuan BPKP dan SPI perbankan BRI itu dikarenakan adanya sejumlah nasabah yang melakukan pengembalian dana KUR, meskipun nasabah itu sendiri tidak menikmati dana tersebut. Hal itu dilakukan nasabah untuk memulihkan namanya yang masuk dalam daftar catatan hitam pihak bank. “Namanya masuk daftar hitam pernah memiliki tunggakan macet. Para nasabah rela membayar, agar namanya bersih di BI checking,” katanya.

Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan.

Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil yang ada di kantor unit Kebon Roek dan Gerung.
Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar. Di kantor unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar dengan nasabah sebanyak 112 orang. Sedangkan untuk kantor unit Gerung mencapai Rp 2 miliar dengan 49 nasabah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pendopo Bupati Loteng Masih Pulbaket

Nominal pencairan berbeda-beda. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta. (sid)

Komentar Anda