Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

Kombes Pol Nasrun Pasaribu (DOKUMEN/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas perkara milik inisial PP, tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 12 miliar pada Bank NTB Syariah sudah lengkap.

Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Dit  Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu. “Iya, sudah P21 (lengkap),” kata Nasrun, Senin (15/5).

Tindak lanjut dari berkas yang dinyatakan lengkap itu, dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa peneliti. Namun saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan jaksa. “Minggu depan mas,” singkatnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan PP sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Seperti hasil pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan adanya hasil audit.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Sapi Aspirasi DPRD Lobar Masih Dihitung

Ada dua hasil audit kerugian. Masing-masing ada perbedaan jumlah kerugian negara. Berdasarkan hasil audit eksternal, kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Namun, hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat-menggugat yang dilakukan oleh pihak PP dan Bank NTB Syariah ini belum diputus oleh pengadilan. Dan prosesnya masih berjalan di tingkat banding.

Seperti diketahui, aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Baca Juga :  20 Ketua Kelompok Penerima DAPM Diperiksa

Total dana nasabah yang digelapkan PP ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, PP selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, PP masih enggan pindah ke tempat kerja barunya.

Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PP menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PP duduk di kursi posnya selama ini. (cr-sid).

Komentar Anda