Kecanduan Sabu, Rido Curi Motor dan HP

DIAMANAKAN: Tim Puma Polresta Mataram mengamankan pelaku yang mencuri di salah satu rumah perumahan elite di Mataram.(IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Tidak ada modal membeli sabu, remaja 19 tahun asal Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram nekat mencuri sepeda motor dan HP.

Pelaku berinisial RA alias Rido ini menjalankan aksinya di salah satu perumahan elite di Mataram, yang berada di Lingkungan Geguntur, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. “Kejadiannya pada Minggu (26/2) pagi, sekitar pukul 05.00 WITA,” sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (2/3).

Korban bernama Veryan Kurniawanto (22) asal Taliwang, Sumbawa Barat. Pelaku masuk ke kontrakan korban lewat gerbang yang saat itu tidak terkunci. Kemudian masuk rumah lewat jendela. “Pelaku mengambil HP dan kunci motor korban. Sehingga, korban dengan mudah melarikan motor,” tuturnya.

Baca Juga :  Pedagang Nasi Nyambi Jual Sabu

Korban mengetahui HP dan motor sudah hilang ketika bangun tidur. Korban Lantas melapor ke polisi. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan identitas pelaku. “Identitas pelaku mengarah ke RA,” bebernya.

Pada Rabu (1/3) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Puma Polresta Mataram mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatan. “Di rumah pelaku juga kami dapatkan motor korban, yaitu Honda CRF,” sebutnya.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Istrinya, Suriatman Minta Maaf

Motor korban, rencananya akan dijual oleh pelaku namun keduluan diamankan polisi. Sementara untuk HP korban, sudah digadaikan oleh pelaku. Uang hasil gadai, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Ada juga digunakan untuk membeli sabu,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, RA sebelumnya pernah melakukan pencurian 3 kali. Akan tetapi, waktu itu, kerugian korban tidak mencapai Rp 2 juta, sehingga diselesaikan secara restorative justice (RJ). “Kali ini, tidak ada RJ lagi. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda