Kasus RTG Sigerongan, Polisi Siap Ikuti Petunjuk Hakim

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram siap melakukan pengembangan terhadap peran orang lain, yang turut menikmati korupsi dana rumah tahan gempa (RTG) kelompok masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) tahun 2018.

“Jika itu memang petunjuk dari hakim dalam persidangan terdakwa Indrianto, maka kami akan laksanakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (1/12).

Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa melakukan pengembangan sesuai dengan permintaan hakim tersebut. Pasalnya, pihaknya belum menerima putusan lengkap terdakwa Indrianto, yang akan dijadikan bahan untuk menentukan langkah. “Kalau putusan lengkapnya sudah kami terima, nanti itu yang kami pelajari. Kemungkinan juga nanti kami menemukan bukti baru yang mengarah ke peran orang lain,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Indrianto, penyidik belum menemukan adanya peran orang lain. Termasuk dua orang yang disebut namanya dalam persidangan, yakni M Abadi dan Mahdi Rahman. Yang diduga ikut menikmati dana gempa tersebut. “Dua orang itu, hanya dijadikan sebagai saksi pada proses penyidikan dulu, karena tidak ditemukan indikasi ataupun unsur melawan hukum terhadap keduanya,” sebutnya.

Baca Juga :  Prapradilan Kasus Pasir Besi, ZA Keluarkan Surat Izin Tanpa Melalui Kabag Umum

Terhadap terdakwa Indrianto, sudah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, yang diketuai I Ketut Somanasa.

Indrianto, turut divonis pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Pun dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 445 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ketut menjatuhi terdakwa vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga menetapkan terdakwa dalam tahanan.

Sedangkan, untuk barang bukti, hakim meminta agar dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas lainnya, yaitu M Abadi dan Mahdi Rahman, yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negera. Begitu juga dengan titipan dari terdakwa yang nilainya Rp 16,7 juta, diminta untuk dikembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Kasus Pajak Parkir RSUD Kota Mataram

Untuk diketahui, dalam kasus ini dana RTG kategori rusak sedang tahap tiga yang diselewengkan yaitu Rp 410 juta. Dana tersebut berasal dari dana bantuan sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan bagi 70 kepala keluarga di Desa Sigerongan yang tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap.

Di mana tahap pertama disalurkan Rp 900 juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua Rp 750 juta. Itu juga berjalan lancar. Kemudian tahap terakhir Rp 500 juta bermasalah. Sebab ada 20 kepala keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya. Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadi membeli mobil pikap dan juga main judi online, yang mengakibatkan proyek pembangunan RTG di wilayah tersebut terhambat. (cr-sid)

Komentar Anda