Prapradilan Kasus Pasir Besi, ZA Keluarkan Surat Izin Tanpa Melalui Kabag Umum

SIDANG: Sidang praperadilan yang dimohonkan ZA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Lotim, yang berlangsung di PN Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Upaya hukum praperadilan yang dimohonkan ZA, tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, mulai bergulir di persidangan. Persidangan yang sudah memasuki pembuktian ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kasubag Umum Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Muslim.

Dalam kesaksiannya, Muslim mengakui surat izin yang dimohonkan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) kepada Dinas ESDM, untuk melakukan pengerukan di Dusun Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa melalui Bagian Umum Dinas ESDM. “Tanpa melalui bagian umum, dan tidak masuk dalam registrasi saya,” kata Muslim, Jumat (5/5).

Seharusnya surat permohonan tersebut, melalui Bagian Umum Dinas ESDM, yang selanjutnya pihak Bagian Umum yang akan meneruskannya ke Kepala Dinas ESDM. “Surat itu saya tidak tahu,” akunya.

Baca Juga :  Kasus LCC Berpeluang Kembali Diusut

Kendati tanpa melalui Bagian Umum, namun Muslim memastikan surat izin yang dikeluarkan Dinas ESDM tersebut, merupakan surat yang sah. Karena ada tandatangan dari tersangka ZA, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM.

“Itu asli dan sah. Itu tanda tangannya Pak Kadis (ZA). Karena hanya Kadis yang bisa mengeluarkan surat itu,” sebutnya.

Mengenai surat permohonan itu juga, sebelumnya tidak diketahui. Muslim mengetahui adanya surat permohonan tersebut, pada saat Penyidik Kejati NTB menunjukkannya, sewaktu penggeledahan di Kantor ESDM beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan surat tersebut, yang menyeret ZA menjadi tersangka, Muslim mengaku tidak mengetahuinya. Karena surat itu yang digunakan PT AMG melakukan pengerukan, meski belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). “Saya tidak tahu itu,” katanya.

Baca Juga :  Kemenag Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ponpes

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM, ZA, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, RA dan terakhir Direktur PT AMG inisial PSW.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda