Kasus Parsel Lebaran Lotim, Polda Tunggu Audit BPKP

MATARAM—Penyidik subdit III Ditreskrimsus Polda NTB memastikan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan bantuan parsel lebaran bagi masyarakat yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim tahun 2014.

Penyidik beralasan, karena saat ini masih menunggu perhitungan kerugian Negara dari tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Belum ada tersangka, kita masih tunggu hasil audit kerugian Negara dari BPKP,’’ ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin (18/5).

Sebelumnya kata dia, penyidik sudah meminta audit kerugian negara ini ke BPKP akhir April lalu. Praktis saat ini disebutnya, tentu mereka sedang menghitung nilai kerugian negara, sesuai dengan permintaan dari kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Parsel Lebaran Lotim 2014

Namun kepolisian juga menyadari, audit kerugian negara ini membutuhkan proses, dan tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. “BPKP juga tentunya memiliki banyak kesibukan, dan tidak menghitung kerugian negara ini dalam waktu yang singkat. Jadi kita tunggu saja, kalau sudah selesai pasti akan diberikan ke kita (Polda, red) hasilnya,’’ katanya.

Sambil menunggu audit perhitungan kerugian negara ini diketahui. Penyidik Subdit III Tipikor Polda NTB tetap melanjutkan dan mengagendakan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Seperti beberapa waktu lalu dengan memanggil dan meminta keterangan dari mantan Kabid Anggaran dan Akuntansi Dinas PPKA Lotim.

Hal ini dilakukan penyidik untuk merampungkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan. “Untuk pemeriksaan saksi akan tetap dilakukan sambil menunggu hasil audit kerugian negara keluar,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Sudah Gelar Ekspose Kasus Parsel Lebaran Lotim Tahun 2014

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sudah menangani dan mengusut kasus ini selama setahun lebih. Dalam tahap pertama anggaran untuk pengadaan paket lebaran ini sebesar Rp 12 miliar yang dalam nomenklaturnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Bantuan pertama ini sudah didalami oleh pihak kepolisian dan hasilnya sudah sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian dalam tahap dua, anggaran kembali dicairkan sebanyak Rp 2,7 miliar yang dibagikan ke 13.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di 114 intstansi Lotim, dengan nilai Rp 168.000 per parselnya. Jumlah Rp 2,7 miliar inilah yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian, apakah sesuai dengan nomenklaturnya atau tidak. Adapun pencairan tahap tiga batal dilakukan oleh Pemkab Lotim, karena adanya temuan dari kepolisian. (gal)

Komentar Anda