Kasus Parsel Lebaran Lotim 2014

MATARAM—Setelah cukup lama berkutat dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB  sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian bantuan paket lebaran bagi masyarakat yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tahun 2014.

Hal ini diketahui setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selesai melakukan audit dan hasilnya sudah diserahkan ke kepolisian. " Hasil audit dugaan kerugian negara dari BPKP untuk kasus parsel lebaran Lotim tahun 2014 ini sudah diketahui dan diserahkan ke kita (Polda, red) beberapa waktu lalu," ujar Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, kemarin.

Dikatakannya, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Namun, Anom  masih enggan untuk menyebut terkait dengan jumlah persis kerugian negara dari audit BPKP tersebut. " Sudah diserahkan, saya lupa jumlahnya," katanya.

Baca Juga :  Lebaran, Penjualan Parsel Diawasi

Anom juga mengakui salah satu kendala yang dihadapi oleh pihaknya adalah belum keluarnya audit kerugian negara dari BPKP. Dengan diterimanya audit kerugian negara ini, pihaknya akan lebih mudah untuk menindaklanjuti penanganan kasus yang menjadi salah satu tunggakan Polda NTB untuk diselesaikan ini. " Memang terkendala, tapi kan sekarang sudah selesai dan hasil auditnya sudah diserahkan ke kita," tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sudah menangani dan mengusut kasus ini selama setahun lebih. Dalam tahap pertama anggaran untuk pengadaan paket lebaran ini sebesar Rp 12 miliar yang dalam nomenklaturnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Bantuan pertama ini sudah didalami oleh pihak kepolisian dan hasilnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Kemudian dalam tahap dua, anggaran kembali dicairkan sebanyak Rp 2,7 miliar yang dibagikan ke 13.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang tersebar di 114 instansi dengan nilai Rp 168.000 per parselnya.  Jumlah Rp 2,7 miliar inilah yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian apakah sesuai dengan nomenklaturnya atau tidak. Adapun pencairan tahap tiga batal dilakukan oleh Pemkab Lotim karena adanya temuan dari kepolisian.(gal)

Komentar Anda