Kasus Masker Covid, Polisi Gandeng LKPP

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 pada Dinas Koperasi NTB tahun 2020-2021 masih didalami Satreskrim Polresta Mataram. Salah satunya dengan menggandeng lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) sebagai ahli. “Wajib ada saksi ahli dari LKPP, karena terkait dengan pengadaan,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (23/1).

Ahli dari LKPP itu berkaitan dengan regulasi, spesifikasi barang pengadaan berupa masker. Termasuk juga metode pengadaan masker saat covid-19.

Pemeriksaan terhadap LKPP akan disandingkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selaku auditor perhitungan kerugian negara. “Nanti kita konfron dengan BPKP. Kalau BPKP terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Periksa Lima Tersangka Baru Korupsi Benih Jagung 2017

Dikatakan, pemeriksaan terhadap LKPP sebagai saksi sudah dilakukan sewaktu kasus ini masih tahap penyelidikan. Keterangan LKPP menjadi dasar penyidik meningkatkan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. “LKPP sudah diperiksa sebagai saksi, sebelum kita naik sidik. Tinggal sekarang kita periksa saksi semua, sembari menunggu hasil dari BPKP,” sebutnya.

Penyidik telah memeriksa ratusan saksi, baik dari UMKM yang terlibat dalam pengadaan, maupun ASN yang ada kaitannya dengan pengadaan masker tersebut. Bahkan, dalam pengusutan tersebut penyidik menelusuri transaksi keuangan proyek yang menelan anggaran Rp 12,3 miliar. Dalam penelusuran transaksi keuangan ini, sejumlah saksi dari pihak perbankan telah dimintai keterangan, seperti dari BCA dan Bank NTB Syariah. “Kenapa perbankan kita periksa, seperti BCA, Bank NTB karena aliran (transaksi keuangan) dari situ (bank), baik itu dari dinas maupun dari UMKM,” ucap Yogi belum lama ini.

Baca Juga :  DPO Korupsi Asrama Haji Masih Berkeliaran

Satreskrim Polresta Mataram menelisik pengadaan masker yang sumber anggarannya dari belanja tak terduga (BTT) Diskop NTB ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan ditingkatkan dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan adanya indikasi kerugian negara. (sid)

Komentar Anda