Karyawan Villa Curi Uang Bos Sendiri

Karyawan Villa Curi Uang Bos Sendiri
DIAMANKAN: Petugas Polres Lombok Tengah saat mengamankan pelaku yang mencuri uang bosnya sendiri, Selasa kemarin.( ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Ulah Dedi Arifin, 27 tahun, warga Dusun Sekar Kuning Desa Kuta Kecamatan Pujut ini tidak patut untuk ditiru. Bukannya bekerja dengan baik, malah pria yang bekerja di hotel Lavela Desa Kuta ini tega mencuri uang bosnya sendiri. Hal itulah yang membuat pelaku terpaksa saat ini harus mendekam di jeruji besi.

Pelaku diamankan tim Opsnal Polres Lombok Tengah bekerjasama dengan Kanit Reskrim Polsek Kuta. Pada Selasa (15/10) sekitar  pukul 13.00 Wita sesuai dengan laporan polisi LP/ 40/X/2019/NTB/Res.Loteng, tanggal 15 oktober 2019 yang dilaporkan oleh Serfini Stefano, 65 tahun, yang merupakan pemilik villa Lavella Kuta Kecamatan Pujut. Pelaku dilaporkan karena mencuri uang korban  sebanyak 1.300 euro.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku sendiri diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan permasalahan itu kepada kepolisian. Di mana pelaku diamankan bermula pada hari Selasa (15/10) sekitar jam 10.00 Wita, korban melapor Polsek Kuta karena kehilangan uang di safety box yang berada di kamar delapan villa Lavella Kuta.

Adanya laporan itu, kemudian kanit Reskrim beserta dua orang anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata, setelah dilakukan cek TKP dicurigai pelakunya adalah orang yang berada di villa Lavella, kemudian team identifikasi dari Polres Lombok Tengah dan unit Pidana Umum (Pidum) satu, datang mem back up dan melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari di brankas.

Di mana sidik jari di brankas tersebut identik dengan salah seorang karyawan hotel yang bernama Dedi Arifin. Atas hasil itulah kemudian pada pukul 12.40 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Dedi Arifin. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang terhadap bosnya itu. “Setelah kita dalami dengan melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa telah mencuri uang korban. Selanjunya pelaku juga menunjukkan tempat ia menyimpan uang hasil curiannya. Setelah kita berhasil selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”u ngkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu (16/10).

Rafles masih mendalami motif yang dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya temannya yang lain, yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk sementara bahwa pelaku mengakui perbuatannya melancarkan aksi tersebut, seorang diri saat korban tidak berada didalam kamar miliknya. “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini mendekam dipenjara dan terancam hukuman selama 6 tahun. Karena melanggar pasal 362 tentang pencurian, dan kita masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda