Kajati Pastikan Periksa Wakil Bupati KLU

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga kini belum memeriksa Danny Karter Febrianto selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Danny saat itu menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant saat proyek dikerjakan 2019.

Dalam kasus ini, hanya Danny yang kini menjabat Wakil Bupati KLU itu belum diperiksa. Berbeda dengan tersangka lainnya, sudah diperiksa semua. Padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak September 2021.

Terkait alasan mengapa Danny tak kunjung diperiksa, Kepala Kejati (Kajati) NTB, Tomo Sitepu tidak bisa berkomentar banyak soal ini. “Saya tidak tahu sudah sampai mana pemeriksaannya. Saya belum dapat laporan,” ujarnya, Sabtu (8/1).

Baca Juga :  Alokasi Dana Desa NTB Meningkat Jadi Rp 1,1 Triliun

Ia juga belum dapat memastikan kapan Danny diperiksa sebagai tersangka akan diperiksa. Sebab semuanya tergantung kepada penyidik. “Tanya ke aspidsus karena mereka yang mengatur jadwalnya,” ujar Tomo.

Tomo pun memastikan bahwa sebagai tersangka, Danny pasti akan diperiksa dalam kasus ini. Namun  terkait waktunya ia tidak tahu secara pasti. “Insyaallah pasti dipanggil dong. Tapi tanya timnya kapan mau dipanggil,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (Danny Karter Febrianto) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 742.757.112,79.

Baca Juga :  MotoGP Sudah Dekat, Hotel di Lotim Masih Sepi Pesanan

Selain kasus tersebut, Kejati NTB juga mengusut kasus dugaan  korupsi dalam proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD 2019. Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPPK pada Dinas Kesehatan (Dikes)  KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama  (Penyedia) dan DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.757.522.230,33. “Kasus ini sekali jalan. Kita utamakan yang perkara pokoknya terlebih dahulu,” ujarnya. (der)

Komentar Anda