Kadispora Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Tipilu

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya dia mengetahui ketentuan yang berlaku terkait larangan ASN berpolitik praktis. Berdasarkan ketentuan yang ada, selama kampanye ASN  memang dilarang ikut terlibat. 

Baik itu menggalang dukungan ataupun mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu calon tertentu. “Sementara saya hadir di salah satu kegiatan di Ponpes itu belum masuk masa kampanye. Saya ke sana tidak membawa stiker, dan juga tidak pernah mengajak jemaah untuk mendukung salah satu calon,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pencurian Kerbau

Selanjutnya dia menceritakan kronologis kejadian ini. Dia mengetahui kasus ini setelah menerima panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dia diminta datang oleh ke Panwaslu untuk diklarifikasi pada tanggal 9 Mei lalu.

Namun panggilan itu tidak bisa langsung dipenuhi karena saat ia sedang ada tugas dinas di luar kota.” Jadi saya dipanggil oleh Panwaslu hanya sekali. Bukan dua sekali.  Karena saya tidak bisa hadir, makanya saya sampaikan pemberitauan ke Panwaslu dengan cara bersurat.  Saya pulang Jumat dan langsung saya menghadap ke Panwaslu,” imbuh dia.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri, Pelajar Lombok Tengah Bonyok Diamuk Warga

Ketika diklarifikasi,  Panwaslu menanyakan  rekaman video  ketika dirinya sedang  menyampaikan pidato  saat kegiatan Isra Mikraj di salah satu Ponpes.” Jadi dalam  video itu bisa  mereka lihat sendiri. Bahwa dalam pidato  yang saya sampaikan,  sama sekali tidak ada kalimat-kalimat mengajak untuk  mendukung  salah satu calon,”  sebutnya.

Komentar Anda
1
2
3