SELONG – Kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lotim, Zaini, telah naik ke tahap penyidikan Polres Lombok Timur. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sudenom Ditetapkan Jadi Tersangka
Kadispora pun mengakui jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Zaini mengaku telah dipanggil dua kali oleh penyidik Satreskrim Polres Lotim untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama saat dirinya berstatus saksi.
Kemudian sehari kemudian, Zaini kembali dipanggil namun dengan status sebagai tersangka.” Setelah saya dipanggil sebagai saksi, di hari itu juga saya kembali diberikan surat pemanggilan dengan status sebagai tersangka. Tapi saya meragukan status tersangka saya itu,” kata Zaini di ruang kerjanya, Rabu (23/4).
Sebagai warga negara yang baik, Zaini menegaskan akan menaati proses hukum yang membelitnya sampai tuntas di pengadilan. Namun apa yang dituduhkan ke padanya langsung dibantah. Dugaan Tipilu yang disangkakan dianggap tidak benar.