Kabur ke Jawa, Buron Maling Ternak Dibekuk

DIPERIKSA: DS tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polsek Gunungsari, Rabu (29/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Gunungsari membekuk DS alias Jawe, warga Sesaot Narmada, Selasa (28/12).

DS telah masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) kasus pencurian hewan ternak di Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Aksi pencurian itu dilakukan pada 27 Agustus 2020 lalu.

DS diduga telah melakukan aksi pencurian sapi bersama rekannya berinisial M dan A yang telah diamankan sebelumnya dan kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Mataram. “Saat beraksi mereka berbagi peran. Khusus DS ini perannya mengangkut sapi hasil curian menggunakan mobil pikap,” ujar Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha, Rabu (29/12).

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Bandar Duluan Kabur

Terkait mengapa DS baru tertangkap sekarang, Agus Eka menjelaskan bahwa pasca-kejadian, DS langsung kabur ke kampung halamannya yang ada di Lumajang, Jawa Timur. Ia kemudian kembali lagi ke Lombok karena musibah meletusnya Gunung Semeru.

Musibah tersebut membuatnya kehilangan anggota keluarga di sana. Pada akhirnya DS memilih kembali ke Lombok dan bertemu dengan istrinya yang asli orang Lombok. “Begitu kami dapat informasi dia balik ke sini langsung Tim Opsnal bersama Tim Puma Polda bergerak ke rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan,” beber Agus Eka.

Baca Juga :  Tiga Penadah Berhasil Dibekuk

DS kini ditahan di Polsek Gunungsari guna proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda