PRAYA – Tiga orang penadah masing-masing inisial SH, AG dan SP, berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah di tempat berbeda.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mengatakan, ketiga penadah ini merupakan komplotan berantai. Ketiga pelaku ini merupakan pemain lama yang terus mengulang perbuatanya. “Ternyata mereka itu pemain lama,’’ sebut Rafles, kemarin (6/6).
Rafles mengaku, ketiga pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Untuk SH, 35, berhasil ditangkap di Dusun Beson Desa Pendem Kecamatan Janapria, AG, asal Dusun Lajan Desa Batujai Kecamatan Praya Barat ditangkap di jalan Raya Mujur-Praya Timur, di dekat pasar Sapi Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah. Dan, SP, 29 tahun, asal Dusun Lanjan Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, berhasil ditangkap di SPBU Biao.
Kronologis kejadiannya SH membeli sepeda motor Yamaha Byson dan Honda Beat dari AG. Selanjutnya AG ketika ditanya dia beli dari SP senilai Rp 1.800.000. Setelah dilakukan pengembangan, SP membeli motor dari Domin yang merupakan buronan. “Domin ini adalah DPO, yang sampai saat ini masih diburu polisi,” terangnya.
Rafles menambahkan, terhadap perbuatan ini ketiga pelaku diganjar Pasal 480 sebagai penadah dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Selanjutnya terhadap perbuatannya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, sebab pihaknya yakin masih ada jaringan yang masih berkeliaran. (cr-ap)