Jual Sabu , Tukang Cat Motor Ditangkap!

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial JS,27 tahun warga Lingkungan Gapuk Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. ” Pelaku ditangkap Selasa malam (22/3) sekitar pukul 22.30 Wita di sekitar Dasan Agung Kota Mataram,” ujar Kanit I Subdit II ditresnarkoba Polda NTB Kompol Agus Dwi Ananto saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Kamis kemarin (23/3).

[postingan number=5 tag=”narkoba”]

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklnjuti petugas terkait dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat melakukan penyergapan di tempat tinggal JS yang sudah menjadi Target Operasi (TO) petugas, pelaku sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran. ” Saat dikejar, pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun akibat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Baca Juga :  Tak Kapok Edarkan Sabu, Warga Masbagik Utara Ditangkap

Diterangkannya, saat terjadi pergumulan tersebut, kristal bening yang diduga sabu yang  berada di kantong kiri pelaku terjatuh. Saat diperiksa, barang tersebut berupa satu poket kristal bening atau sabu dengan berat 1,80 gram. ” Itu barang bukti yang kita dapatkan disamping uang tunai sebesar Rp 450 ribu. Uang ini hasil transaksi narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah melakukan transaksi narkotika jenis sabu ini sejak tahun 2014. JS juga disebut petugas kesehariannya bekerja sebagai tukang cat sepeda motor. ” Dia kerja serabutan, tapi kebanyakan sebagai tukang cat motor. Dia belum pernah dihukum sebelumnya,” bebernya.

Asal sabu yang didapatkan JS menurutnya sudah diketahui oleh petugas. Sabu tersebut perpoketnya dijual seharga Rp 150 ribu. Dari hasil penelusuran, sabu tersebut dijual di daerah Dasan Agung. ” Tidak menutup kemungkinan dijual di luar wilayah itu. Karena dia menjual sejak tahun 2014,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan

JS sendiri didepan petugas mengaku bekerja sebagai tukang cat motor di rumah salah seorang rekannya. Ia mengaku selama ini kebanyakan sebagai pengguna saja. Sisa dari yang dipakai ini kemudian dijual kepada pemesan. Barang tersebut diakuinya didapat dari seorang temannya. ”  Sisa yang saya pakai itu yang saya jual.  Bisa Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu saya jual. Dapat dari teman saja barangnya,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahub 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(gal)

 

Komentar Anda