Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan

MATARAM–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Mataram Pabean C kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (Methamphetamine) seberat 1,982 kilogram (Kg) senilai lebih dari Rp 3,5 miliar melalui bandara Internasional Lombok (BIL) Lombok Tengah (Loteng).

Sabu tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang pesawat Air Asia AK 306 dari Kualalumpur Malaysia. Ketiga  adalah Koo Jia Jiat alias Koo, 21 tahun, Leslie Chung Wai Nam alis Leslie alias Nam, 24 tahun dan seorang perempuan bernama Wong Ying Ching alias Winnie, 21 tahun. " Ketiganya warga negara Malaysia yang terdiri dari dua laki-laki dan satu orang perempuan. Sabu yang dibawa ketiganya dengan berat total hampir 2 Kg yaitu 1,982 Kg yang dibawa melalui Kualalumpur Malaysia dan tiba di BIL hari Minggu (7/8, red) sekitar pukul 12.15 Wita," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Mataram Pabean C Himawan Indrajono saat ekspose kasus ini didampingi oleh antara lain Komandan Korem (Danrem) 162 WB Kolonel Farid Makruf, Danlanud Rembiga Kolonel Bambang, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sardjito, Asisten I Pemprov NTB Agus Patria Selasa kemarin (9/8).

Penggagalan penyelundupan barang haram ini berawal dari informasi adanya kecurigaan petugas bea dan cukai BIL terhadap tiga orang penumpang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan. Gerak gerik  ketiganya  mencurigakan setelah pesawat mendarat. Setelah dilakukan pengamatan, petugas menindaklanjuti  dengan melakukan pemeriksaan mendalam yaitu  menggunakan alat pemindai (X-ray) dan pemeriksaan fisik barang  bawaan   berupa koper dan tas jinjing beserta isinya. Namun, hasil pemeriksaan barang bawaan ketiganya ini nihil dari barang mencurigakan. " Semua tas dan koper bawaan ketiganya sudah kita periksa. Hasilnya tidak ada yang mencurigakan," katanya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Labuhan Haji Dibekuk

Tidak puas dengan hasil pemeriksaan fisik atas barang bawaan ketiga pelaku, petugas melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap badan ketiganya. Hasilnya  ditemukan bungkusan plastik yang berisi butiran kristal berwarna putih dengan bau menyengat yang disembunyikan di dalam celana dalam pada bagian selangkangan ketiga pelaku.

Di balik celana dalam pelaku Koo Jia Jiat alias Koo ditemukan sabu seberat 686 gram. Kemudian di Leslie Chung Wai Nam alias Leslie alias Nam seberat 635 gram dan di Wong Ying Ching alias Winnie seberat 661 gram. Totalnya adalah 1.982 gram. " Jadi modusnya itu disembunyikan dibalik celana dalam (body Strapping, red) pada bagian selangkangan masing-masing pelaku," jelasnya.

Dikatakannya, salah seorang pelaku yaitu Wong Ying Ching diketahui dalam keadaan hamil. Petugas awalnya tidak mempercayai dan menduga hanya dijadikan alasan untuk lolos dari pantauan aparat. Petugas malah menduga perut pelaku yang membesar karena menyimpan narkoba. " Namun setelah dicek ternyata memang benar dia itu hamil. Untuk berapa bulan usia kehamilannya tidak disebutkan," bebernya.

Selanjutnya, untuk memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Petugas memutuskan untuk mengirim sampel dan melakukan pengujian  barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengujian dan Identifkasi Barang (BPIB) Surabaya saat itu juga. " Hasilnya disimpulkan  ternyata memang benar itu sebagai senyawa organik  narkotika jenis sabu," jelasnya.

Baca Juga :  Polda Belum Berhasil Buru Bandar Sabu Kelas Kakap di Gili

Daat dipelihatkan kepada media, ketiganya terlihat lebih banyak menundukkan kepala. Dengan alasan kepentingan penyidikan, petugas juga tidak mengizinkan media untuk bertanya kepada ketiga pelaku. " Mohon kiranya pelaku jangan ditanya dulu untuk kepentingan penyidikan," pintanya.

 Himawan menyebut ketiga pelaku akan diserahkan ke Polda NTB. Nanti polisi yang mendalami siapa jaringan ketiganya. " Kalau untuk kemana barang ini nantinya itu sudah menjadi tugas kepolisian," bebernya.

  Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sardjito mengatakan tidak banyak yang bisa disampaikan mengenai ketiga pelaku tersebut. Dikarenakan ketiga pelaku baru saja diserahkan kepada pihak kepolisian oleh bea cukai. " Kami belum mulai memeriksa dan meminta keterangan. Kan baru saja diserahkan. Yang jelas ketiganya sudah tersangka dan ditahan di Mapolda NTB," ujarnya.

Akibat perbuatannnya, ketiganya terancam pasal berlapis. Yaitu UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ketiganya juga terancam melanggar UU No 35 pasal 113 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

 Lombok bukan kali ini saja menjadi tujuan peredaran narkoba dari luar negeri. Sudah beberapa kali, petugas bea cukai menggagalkan penyelundupan narkoba dari luar negeri. Diantaranya dari Malaysia, Afrika Selatan dan sejumlah negara lainnya. Barang haram ini akan diedarkan di obyek wisata Senggigi dan sekitarnya. (gal/cr-wan).

Komentar Anda